KPU: Jika Ada Paslon Tak Lolos Persyaratan, Boleh Diganti

Lalu, bagaimana aturannya untuk mengganti calon tersebut?

Jakarta, IDN Times - Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan. Tim dokter RSPAD Gatot Subroto bersama Ikatan Dokter Indonesia segera menyerahkan hasil tes kesehatan kedua paslon tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, bagaimana bila ada bakal calon presiden dan wakil presiden yang tak lolos persyaratan?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan apabila ada salah satu calon yang tak lolos persyaratan, maka calon tersebut bisa diganti dengan yang lain.

Lalu, bagaimana aturannya untuk mengganti calon tersebut?

1. Bakal calon yang tidak lolos persyaratan, bisa diganti

KPU: Jika Ada Paslon Tak Lolos Persyaratan, Boleh DigantiFacebook/SandiSUno

Ilham menjelaskan, setiap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan melakukan beberapa tahapan persyaratan untuk mendaftar jadi capres maupun cawapres. Apabila satu tahapan saja ada yang tidak lolos, maka pasangan bakal calon bisa diganti dengan yang lain.

"Boleh diganti. Boleh dong, ada aturannya," kata Ilham di RSPAD, Jakarta Pusat, Senin (13/8).

2. Pergantian bakal calon yang tidak lolos diserahkan ke tim pasangan bakal calon

KPU: Jika Ada Paslon Tak Lolos Persyaratan, Boleh DigantiANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Proses pergantian bakal capres dan cawapres tersebut, terang Ilham, hanya bisa diganti sebanyak satu kali saja. Nantinya, proses pergantian bakal calon akan diserahkan kepada tim bakal pasangan calon.

"Pergantiannya nanti kita beri kepada tim, nanti tim kita beri kesempatan untuk melakukan pergantian. Jika tidak memenuhi. Saya kira semoga lancar-lancar saja," ujar Ilham.

Baca Juga: Jalani Tes Kesehatan, Prabowo Diminta Turunkan Berat Badan 5 Kg

3. Persyaratan bakal calon masih sama dengan saat pendaftaran

KPU: Jika Ada Paslon Tak Lolos Persyaratan, Boleh Digantisource_name

Dalam proses pergantian bakal pasangan calon yang tidak lolos, lanjut Ilham, akan ada batasan waktu. KPU akan memberikan persyaratannya kembali dan menyerahkan kepada tim bakal pasangan calon untuk mengganti.

"Kita serahkan kepada mereka, kita lanjutkan prosesnya, kalau pun tidak berhasil, kita juga sampaikan kepada mereka untuk mengganti paslon yang tidak memenuhi syarat untuk tes kesehatan," jelasnya.

Tambahnya, persyaratan untuk pengganti bakal calon yang tidak lolos sama dengan saat pendaftaran kemarin. Sehingga, tidak ada perbedaan syarat pendaftaran.

"Sama aja dengan pendaftaran kemarin bahwa mereka memenuhi syarat calon, ada persyaratan calonnya lagi. Jadi sama saja kayak kemarin," ucapnya.

Baca Juga: Setelah Capres-Cawapres Tes Kesehatan, Ini Tahapan dan Jadwal Pilpres

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya