KPU: Kami Tidak Percaya Kualitas Saksi BPN

KPU meragukan bukti yang disodorkan saksi dari BPN

Jakarta, IDN Times - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya meragukan kualitas para saksi yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandiaga ke sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK),  Rabu (19/6) kemarin.

Salah satu saksi BPN yang diragukan oleh KPU adalah Betty Kristiyana yang bersaksi tentang tumpukan amplop surat suara. Hasyim menilai bahwa amplop yang ditemukan oleh Betty tersebut tidak memenuhi standar persyaratan KPU.

"Kalau memang betul itu punya KPU, dan kemudian di amplopnya ada kolom tentang berapa lembar, ternyata kosong artinya tidak ada keterangan berapa lembar, artinya amplop ini amplop yang belum digunakan jadi sampulnya surat suara sah, tidak sah atau tidak terpakai. Kemudian mejelis minta untuk membandingkan," kata Hasyim di Gedung MK, Kamis (20/6).

Kemudian, KPU pun membawa amplop yang menurut mereka sesuai dengan persyaratan untuk pembanding. Dan Hasyim mengaku tidak percaya pada saksi yang dihadirkan oleh BPN kemarin.

"Karena kami terus terang saja tidak percaya dengan kualitas saksi kemarin. Karena ada dua hal, dia ngomong ngakunya tinggal di Kecamatan Teras. Tapi kita cek KTP-nya bukan orang situ, orang Semarang," jelas dia.

Lalu, lanjut Hasyim, keterangan Betty di dalam sidang berubah-ubah. Hal itu lah yang juga menjadi alasan KPU tidak percaya pada kualitas saksi BPN.

Baca Juga: MK Disebut Mahkamah Kalkulator, KPU: Itu adalah Penghinaan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya