KPU: Konsistensi Visi-Misi Pasangan Calon adalah Hal Penting

Revisi visi-misi tidak dilarang saat berdialog dengan rakyat

Jakarta, IDN Times - Penolakan revisi visi-misi kubu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, oleh KPU menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan bahwa dokumen visi-misi sudah menjadi satu paket dengan dokumen pendaftaran pasangan calon, sehingga tidak bisa diubah.

Menanggapi itu, Komisioner KPU, Hasyim Asyari, juga menegaskan bahwa sebelumnya KPU sudah memberikan kesempatan kepada kedua kubu merevisi visi-misi sebelum masa kampanye dimulai. Hal tersebut diperlukan agar terlihat konsistensi dari kedua kubu terhadap visi-misi mereka.

1. KPU sudah memberikan waktu revisi sebelum masa kampanye dimulai

KPU: Konsistensi Visi-Misi Pasangan Calon adalah Hal PentingIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Hasyim menjelaskan, ketika pendaftaran pasangan calon, KPU telah memberi kesempatan kedua kubu apabila ingin merevisinya. Dan tenggat waktu diberikan hingga sebelum masa kampanye dimulai.

"Ya kita tahu semua kan munculnya pasangan calon ini waktunya mepet, sementara pasangan calon untuk duduk bersama, untuk merenungkan merumuskan visi-misi program, mungkin butuh waktu. Perlu mempelajari data, situasi, dan seterusnya," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (11/1).

Maka dari itu, KPU memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk perbaikan visi dan misi apabila memang ada yang ingin diperbaiki.

"Sehingga, KPU memberikan kesempatan kepada paslon capres-cawapres untuk dapat memperbaiki atau merevisi, atau melakukan beberapa perubahan-perubahan. Batasnya kapan? Sampai sebelum masa tahapan kampanye," terangnya.

Baca Juga: KPU Tolak Dokumen Revisi Visi-Misi Prabowo-Sandi, Kenapa?

2. KPU sebut konsistensi visi-misi penting dalam berkampanye

KPU: Konsistensi Visi-Misi Pasangan Calon adalah Hal PentingIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lanjut Hasyim, visi-misi dan program pasangan calon adalah bagian dari yang dikampanyekan. Oleh sebab itu, pasangan calon harus konsisten terhadapnya.

"Jadi, masuk masa kampanye, peserta Pemilu sudah boleh mulai kampanye. Itu yang disampaikan apa, mulai dari isi kampanye, visi-misi program pasangan calon, sehingga konsistensi itu menjadi penting," ungkapnya.

Tambah Hasyim, apabila pasangam calon mengubah-ubah visi-misi yang akan dikampanyekan, nanti malah akan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat

"Kemudian audiens atau pemilih kan menjadi menimbulkan pertanyaan, ini sebenarnya yang mana yang jadi bahan kampanye. Itu yang jadi persoalan. Jadi istilahnya yang benar, tidak ada istilah penolakan, itu gak ada," paparnya.

3. Visi-misi bagian dari dokumen pencalonan kandidat yang waktunya sudah berlalu

KPU: Konsistensi Visi-Misi Pasangan Calon adalah Hal Pentingdetik.com

Sementara, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjelaskan, pada 9 Januari lalu, KPU menerima surat dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga untuk menyerahkan dokumen revisi visi-misi. Lalu, Wahyu menerangkan bahwa dokumen visi-misi bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat capres-cawapres.

"Tahapan pencalonan capres-cawapres itu sudah berlalu. Dan dokumen terdahulu itu sudah kami publikasikan melalui situsweb KPU, juga alat peraga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui, begitu," kata Wahyu saat dihubungi, Jumat (11/1).

Menurut Wahyu, saat pendaftaran, KPU sudah memberikan waktu kepada kedua kubu untuk melakukan revisi visi-misi. Dan saat ini, dokumen visi-misi tersebut sudah tidak bisa diganti.

4. Revisi visi-misi bisa disampaikan ke masyarakat dalam konteks menyampaikan gagasan

KPU: Konsistensi Visi-Misi Pasangan Calon adalah Hal PentingIDN Times/Irfan Fathurohman

Kendati demikian, Wahyu mengatakan, KPU tidak melarang apabila pasangan capres-cawapres menggunakan revisi visi-misi ketika berdialog dengan masyarakat. Dalam konteks seperti ini tidak masalah.

"Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat, tentu saja itu hak pasangan calon," jelasnya.

Baca Juga: 20 Pertanyaan Debat Sudah Diberikan KPU kepada Kedua Kubu

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya