KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Menkumham: Melanggar UU

KPU tidak punya kewenangan menghapus hak politik seseorang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan memanggil KPU.

1. Larangan mantan Napi korupsi nyaleg bertentangan dengan UU

KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Menkumham: Melanggar UUIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Seperti diketahui, KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berencana melarang mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif. Rencana ini, menurut Yasonna, bertentangan dengan undang-undang. Bahkan, tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita ini kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik, tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah. Bahwa tujuannya baik kita sepakat dengan itu, tapi carilah cara yang lain, yang tidak menabrak UU," terang Yasonna di Gedung DPR RI, Senin (4/6).

2. Menghilangkan hak seseorang hanyalah kewenangan pengadilan

KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Menkumham: Melanggar UU

Yasonna juga mengatakan KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak politik seseorang. "Yang dapat melakukan itu adalah UU dan keputusan hakim, itu saja. Jadi, nanti jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," tambahnya.

3. Segera memanggil KPU

KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Menkumham: Melanggar UUIDN Times

Yasonna mengatakan pihaknya akan memanggil memanggil KPU untuk membahas persoalan ini. Namun ia tak menyebutkan kapan persisnya KPU akan dipanggil.

"Ya nanti kami panggil," katanya.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya