KPU Tolak Dokumen Revisi Visi-Misi Prabowo-Sandi, Kenapa?

KPU terima dokumen dari BPN Prabowo-Sandi 9 Januari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dokumen revisi visi-misi kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU mendapatkan dokumen perubahan visi-misi tersebut pada 9 Januari lalu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, penolakan itu karena dokumen visi-misi dan program kerja pasangan calon merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat saat pendaftaran. Sementara masa pencalonan sudah berlalu.

Baca Juga: BPN Sesalkan Keputusan KPU Batalkan Sosialisasi Visi dan Misi Paslon

1. Visi-misi bagian dari dokumen pencalonan kandidat yang waktunya sudah berlalu

KPU Tolak Dokumen Revisi Visi-Misi Prabowo-Sandi, Kenapa?IDN Times/Sukma Shakti

Wahyu menjelaskan, pada 9 Januari lalu, KPU menerima surat dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga untuk menyerahkan dokumen revisi visi-misi. Lalu, Wahyu menerangkan bahwa dokumen visi-misi bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat capres-cawapres.

"Tahapan pencalonan capres-cawapres itukan sudah berlalu. Dan dokumen terdahulu itu sudah kami publikasikan melalui website KPU, juga alat peraga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui, begitu," kata Wahyu saat dihubungi, Jumat (11/1).

Menurut Wahyu, saat pendaftaran, KPU sudah memberikan waktu kepada kedua kubu untuk melakukan revisi visi-misi. Dan saat ini, dokumen visi-misi tersebut sudah tidak bisa diganti.

2. Revisi visi-misi bisa disampaikan ke masyarakan dalam konteks menyampaikan gagasan

KPU Tolak Dokumen Revisi Visi-Misi Prabowo-Sandi, Kenapa?IDN Times/Irfan Fathurohman

Kendati demikian, Wahyu mengatakan, KPU tidak melarang apabila pasangan capres-cawapres menggunakan revisi visi-misi ketika berdialog dengan masyarakat. Dalam konteks seperti ini tidak masalah.

"Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat, tentu saja itu hak pasangan calon," jelasnya.

3. Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN singgung KPU yang membiarkan capres-cawapres 01 mengganti foto

KPU Tolak Dokumen Revisi Visi-Misi Prabowo-Sandi, Kenapa?IDN Times/Irfan Fathurohman

Mendengar KPU menolak dokumen revisi visi-misi capres-cawapres nomor urut 02, Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid menyinggung tentang KPU yang membiarkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf untuk mengganti foto, dimana foto baru itu sudah beredar 3 Januari lalu.

"Kalau itu dianggap sebagai aturan yang sudah selesai, ya itu kewenangan dari KPU," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jumat (11/1).

"Tapi kalau melihat dari perkembangan bahwa misalnya dulu ketika maju kan disampaikan tentang fotonya seperti apa dan kemudian awalnya pun nomornya bagaimana. Tapi kan ternyata nomor pun bisa berubah dari 1 menjadi 01 dari 2 menjadi 02 kemudian, foto pun kan bisa berubah," sambungnya.

Sebelumnya, perubahan nomor urut di foto memang sudah menjadi kesepakatan kedua kubu untuk menambah angka 0 di depan.

4. Hidayat Nur Wahid minta KPU untuk konsisten

KPU Tolak Dokumen Revisi Visi-Misi Prabowo-Sandi, Kenapa?IDN Times/Indiana Malia

Menurut Hidayat, foto kubu pasangan Jokowi-Ma'ruf memang berbeda saat pendaftaran dan di surat suara. Harusnya, tambah Hidayat, KPU bisa konsisten dengan aturannya sendiri.

"Dulu foto yang disampaikan oleh Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin kan tidak seperti yang kemudian menjadi foto yang dicantumkan dalam kertas suara, itu ternyata masih bisa, jadi harusnya KPU konsisten," ujar Hidayat.

Diketahui, foto Jokowi-Ma'ruf di visi misi dan surat suara memang mengalami perubahan. Dalam dokumen visi-misi, foto keduanya mengenakan pakaian berwarna putih. Sementara di surat suara, Jokowi-Ma'ruf mengenakan baju koko berwarna putih dan peci hitam.

"Tapi apapun ini bagian dari fakta yang terkomunikasikan kepada masyarakat tentang bagaimana KPU bisa mengakomodasi sesuatu, tapi kemudian tidak bisa mengakomodasi sesuatu hal yang lain, biarlah masyarakat nanti yang menilai," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Tak Akan Masukan Kasus di Dalam Daftar Pertanyaan Debat Capres

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya