KSP: Jokowi Ingin Pelaku Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Dihukum Berat

Jokowi tak menoleransi predator anak

Jakarta, IDN Times - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhwardani mengatakan kasus pemerkosaan pada tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melukai nurani dan rasa keadilan. Wanita yang akrab disapa Dani ini juga menyampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo sangat tidak menoleransi predator seksual anak.

"Karena itulah pada 7 Desember 2020, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak," ujar Dani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: KSP Minta Kapolri Buka Lagi Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

1. Jokowi ingin predator seksual anak dihukum berat

KSP: Jokowi Ingin Pelaku Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Dihukum BeratPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Dani mengatakan sebelumnya dalam rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan pada anak, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepatnya.

Jokowi, kata Dani, menginginkan agar para predator seksual anak dijatuhi hukuman yang membuat jera. Terutama terkait kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat," ujar dia.

2. KSP mendorong agar RUU PKS segera disahkan

KSP: Jokowi Ingin Pelaku Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Dihukum BeratDeputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Dani menuturkan meskipun korbannya adalah anak-anak, namun suara mereka tetap harus didengarkan. Kasus ini, kata dia, semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada anak, serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual," kata dia.

3. Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur tengah menjadi sorotan

KSP: Jokowi Ingin Pelaku Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Dihukum BeratIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, laporan karya jurnalistik Eko Rusdianto di Project Multatuli mengungkap dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas.

Terkait kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah kandungnya itu.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasan, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata dia.

Belakangan, Polda Sulsel bersikukuh kasus kekerasan seksual pada anak ini memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.

Baca Juga: KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya