KSP: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Karena Ada di UU

Tak ada satupun yang bisa intervensi jaksa dan JPU

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak bisa intervensi pada kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Sebab, menurut Ngabalin, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jaksa dan jaksa penuntut umum diberikan kewenangan independesi dalam semua proses hukum.

"Kalau dilihat pada angka 6 Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 81 tentang KUHP, itu jaksa atau jaksa penuntut umum diberikan kewenangan dengan independensinya dalam semua proses ketika dia menuntut di pengadilan," kaya Ngabalin dalam acara webinar Keadilan dan Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan yang digelar IDN Times, Selasa (16/6).

1. Tak ada satu orang pun yang bisa intervensi jaksa dan jaksa penuntut umum

KSP: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Karena Ada di UUNgobrol seru by IDN Times dengan tema "Keadilan dan Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Mengenai aturan undang-undang tersebut, Ngabalin menjelaskan, pelaku kasus Novel Baswedan yang sudah dituntut 1 tahun oleh jaksa penuntut umum, tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk Presiden Jokowi.

"Dalam posisi ini, saya ingin mengatakan bahwa secara tegas tidak ada satu orang pun bisa melakukan intervensi di sana. Kita belajar hukum dan kita tahu posisi itu," kata dia.

Baca Juga: Pakar Hukum: Presiden Jokowi Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan

2. Ngabalin sebut Jokowi beri kepercayaan tinggi pada penegak hukum

KSP: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Karena Ada di UUDok. Biro Pers Kepresidenan

Ngabalin menuturkan, Presiden Jokowi yang tak bisa intervensi proses hukum lalu memberikan kepercayaan tinggi terhadap lembaga penegak hukum dalam memutus kasus yang tengah berjalan.

"Bapak Presiden memberikan kepercayaan tinggi terhadap independensi lembaga penegak hukum di Indonesia," ujar Ngabalin.

3. Jokowi sudah memberikan komitmen terhadap penegakan hukum

KSP: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Karena Ada di UUTenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Ngabalin mengatakan, sejak awal Presiden Jokowi sudah menetapkan target waktu terhadap Polri untuk menemukan pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan. Hal itu, kata dia, menjadi komitmen pemerintah dalam penegakkan hukum.

"Suka tidak suka, sejak awal pemerintah atau presiden telah memberikan komitmen terhadap penegakan hukum," ucap dia.

Baca Juga: Kasus Novel, KSP: Presiden Beri Kepercayaan Tinggi pada Penegak Hukum

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya