KSPI: Cegah Ledakan PHK Harus dengan Kebijakan, Jangan Cuma Gertakan!

KSPI minta tindakan nyata pemerintah

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Terkait hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah harus merumuskan soal kebijakan kesehatan dan ekonomi dengan tepat. Hal itu dilakukan agar tidak ada gelombang PHK saat PPKM Darurat diterapkan.

"Persoalan dilematis mengenai kesehatan dan ekonomi atau ledakan PHK harus dirumuskan dalam kebijakan pemerintah yang tepat dan terukur, bukan dengan ancaman atau gertakan,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021).

1. KSPI minta tindakan nyata dari pemerintah lindungi pekerja

KSPI: Cegah Ledakan PHK Harus dengan Kebijakan, Jangan Cuma Gertakan!Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Iqbal menyampaikan, saat ini ancaman dan gertakan kepada pengusaha, buruh, dan masyarakat tidak dibutuhkan. Namun, lanjutnya, yang lebih dibutuhkan adalah tindakan nyata dari menteri dan pejabat terkait yang secara bijaksana mencegah penularan COVID-19.

Misalnya dengan memberikan gratis masker, obat, vitamin, hingga imboost kepada buruh dan masyarakat. Upaya itu dinilai bisa melalui jaringan klinik dan apotek BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

“Di samping itu, pemerintah dapat mengatur waktu operasional pabrik untuk menghindari ledakan PHK, merumahkan karyawan, atau memotong gaji karyawan.  Kebijakan ini yang ditunggu buruh dan rakyat, bukan ancaman menteri dan sekedar omongan tidak boleh ada PHK,” tutur Iqbal.

Baca Juga: Pangdam Jaya Minta Warga yang Diputar Balik saat PPKM Tidak di PHK 

2. Buruh pabrik dinilai tak mungkin WFH 100 persen

KSPI: Cegah Ledakan PHK Harus dengan Kebijakan, Jangan Cuma Gertakan!Ilustrasi industri/pabrik. IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Iqbal, bagi perusahaan yang operasional aktivitasnya 100 persen bisa dikerjakan di rumah, maka diberlakukan WFH 100 persen. Perusahaan yang memungkinkan untuk melakukan hal ini seperti industri start up, jasa perdagangan, kantor pusat industri manufaktur, staf perkantoran, dan industri manufaktur lainnya yang proses produksinya tidak membutuhkan kehadiran buruh secara terus-menerus.

"Sedangkan untuk industri manufaktur atau fabrikasi, memang sangat tidak mungkin untuk melakukan WFH 100 persen. Karena bila setop produksi akan mengakibatkan perusahaan harus melakukan kebiijakan merumahkan karyawan, potong gaji, bahkan bisa berujung PHK. Ini pilihan yang sulit antara kesehatan atau ekonomi," ujar Iqbal.

3. Luhut ingatkan perusahaan tak lakukan PHK sepihak

KSPI: Cegah Ledakan PHK Harus dengan Kebijakan, Jangan Cuma Gertakan!Luhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Sebelumnya, Luhut memperingatkan perusahaan-perusahaan yang memberlakukan WFH agar tidak melakukan pemecatan secara sepihak pada karyawannya. Terutama untuk perusahaan non-esensial yang harus berlakukan WFH 100 persen.

"Untuk (karyawan) perusahaan non esensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Kemarin, saya juga berbicara dengan Kapolri dan Pak Gubernur," ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko Marves, Senin (5/7/2021).

Selain itu, Luhut juga meminta kepada seluruh karyawannya di perusahaan non-esensial yang masih diminta untuk bekerja dari kantor, maka bisa melaporkan kepada pemerintah provinsi.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta, melalui dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi,” jelas Luhut.

Untuk di wilayah DKI Jakarta, Luhut menyebut para karyawan bisa melaporkan perusahaan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

Baca Juga: PPKM Darurat, KSPI: Semoga Tak Ada PHK Buruh

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya