KSPI: Puluhan Ribu Buruh akan Gelar Aksi di Depan Istana dan MK Besok

Para buruh masih tuntut tolak Omnibus Law dan UMP 2021 naik

Jakarta, IDN Times - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas akan melakukan aksi unjuk rasa serentak di 24 provinsi pada Senin, 2 November 2020. Aksi tersebut dilakukan guna menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut agar Upah Minimun Provinsi (UMP) juga dinaikkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul berada di Patung Kuda dan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata pria yang akrab disapa Iqbal itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020).

1. Said Iqbal tegaskan aksi 2 November tetap akan dilakukan meski UU Cipta Kerja belum ada nomor

KSPI: Puluhan Ribu Buruh akan Gelar Aksi di Depan Istana dan MK BesokPresiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Iqbal menuturkan, di saat bersamaan, KSPI dan KSPSI juga akan menyerahkan gugatan uji materi dan uji formil Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut apabila nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi yang dilakukan pada 2 November tersebut akan tetap dilakukan.

"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.

Baca Juga: Anies: UMP 2021 Jakarta Tidak Naik Bagi Sektor yang Terdampak COVID-19

2. Aksi buruh juga akan dilakukan pada 9 dan 10 November

KSPI: Puluhan Ribu Buruh akan Gelar Aksi di Depan Istana dan MK BesokIlustrasi demo buruh. Dok.IDN Times/Istimewa

Selain pada 2 November, lanjut Iqbal, aksi juga akan dilanjutkan pada 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review. Lalu, pada 10 November 2020 juga dilakukan aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ucapnya.

3. Said Iqbal sebut aksi akan dilakukan dengan tertib

KSPI: Puluhan Ribu Buruh akan Gelar Aksi di Depan Istana dan MK BesokIDN Times/Debbie Sutrisno

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi tersebut berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tutur Iqbal.

Baca Juga: [WANSUS] Presiden KSPI: UU Ciptaker Bukan Hanya soal Ketenagakerjaan 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya