Langkah Kuasa Hukum Jika Bahar bin Smith Ditahan Polisi

Bahar bin Smith jadi tersangka kasus ujaran kebencian

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (6/12) kemarin. Tapi, kata pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, kliennya tidak ditahan.

Aziz mengatakan, ada tiga kemungkinan yang menjadi alasan penyidik tidak menahan Bahar. Pertama, tersangka tidak akan melarikan diri, tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti. Terakhir, "bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan," kata Aziz.

Apabila kepolisian mengeluarkan keputusan untuk penahanan, apa yang akan dilakukan oleh pihak Bahar?

1. Kuasa hukum akan ajukan penangguhan penahanan jika Bahar ditahan

Langkah Kuasa Hukum Jika Bahar bin Smith Ditahan PolisiIDN Times/Irfan Fathurohman

Aziz mengatakan, apabila pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Bahar, maka sebagai kuasa hukum, dia pasti akan berusaha semaksimal mungkin agar Bahar tidak ditahan. Salah satu usaha yang akan dilakukan adalah meminta penahanan ditangguhkan.

"Pastinya lah kita akan mengajukan penangguhan. Dari pihak pengacara tentu kita akan berusaha semaksimal mungkin, minimal yang bersangkutan itu tidak ditahan. Maksimalnya dia bisa bebas dari ancaman hukuman," kata Aziz saat dihubungi IDN Times, Jumat (7/12).

Dia menambahkan, masih belum mengetahui kapan kepolisian akan memberitahu status hukum terbaru Bahar.

"Kita masih belum tahu, mungkin ada pendalaman lagi dari mereka, dan kemarin kita tanya kapan lagi, mereka bilang tunggu aja," ujarnya.

Baca Juga: Dakwahnya Dianggap Kontroversial, Bahar bin Smith Punya Darah Nabi?

2. Kuasa hukum sebut kasus Bahar terkesan dipaksakan

Langkah Kuasa Hukum Jika Bahar bin Smith Ditahan PolisiIDN Times/Irfan Fathurohman

Menurut Aziz, kasus yang dilayangkan kepada Bahar terkesan berlebihan. Selain itu, kata dia, terkesan dipaksakan.

"Pastinya berlebihan dan sangat dipaksakan dari opini kami pribadi, tim kuasa hukum," sebut Aziz.

3. Pelapor Bahar diminta tidak perkeruh kondisi bangsa

Langkah Kuasa Hukum Jika Bahar bin Smith Ditahan Polisiinstagram.com

Aziz pun mengungkapkan beberapa kejanggalan dari pelaporan Bahar tersebut. Ia menyampaikan, seharusnya si pelapor bila memang ingin kondisi bangsa menjadi kondusif, tidak perlu diperkeruh.

"Ya ikuti yang sudah Beliau (Jokowi) utarakan, memang ketika ada kritik-kritik dia akan terima. Dia akan sambut. Bukan malah jadi baper," terangnya.

4. Aziz menilai ada kejanggalan dari pihak kepolisian terkait kasus Bahar

Langkah Kuasa Hukum Jika Bahar bin Smith Ditahan PolisiBahar bin Smith. foto/instagram

Aziz menduga ada beberapa kejanggalan dari pihak kepolisian terkait kasus kliennya. Menurut dia, pasal-pasal yang dituduhkan kepada Bahar sangat tidak relevan. Salah satunya tentang pasal diskriminasi.

"Karena pasal diskriminasi UU Nomor 42 Tahun 2008 itu harus ada rekomendasi dari Komnas HAM, sedangkan ini tidak ada. Kedua, UU ITE Pasal 45 junto Pasal 28, itu tidak tepat diserahkan kepada Habib, karena Habib tidak pernah minta di-upload. Habib gak pernah minta di-upload, gak pernah minta disebar," ucapnya.

Selanjutnya pasal tentang penghinaan penguasa. Menurut dia, yang dikatakan 'penguasa' dalam pasal itu harus jelas. Baginya, presiden adalah presiden, dan bukan penguasa.

"Penguasa itu kan harus detail maksudnya apa. Kapolsek penguasa, Kapolres penguasa. Dan itu sudah ada judicial review-nya tahun 2006 yaitu deliknya bukan lagi delik umum, tapi aduan. Artinya yang ngadu harus Pak Jokowi langsung. Gak boleh suruhannya, gak boleh penggemarnya, gak boleh idolanya," jelas Aziz.

5. Kasus Bahar disebut tidak sesuai dengan kesetaraan hukum

Langkah Kuasa Hukum Jika Bahar bin Smith Ditahan PolisiANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Saat ditanya apakah sudah mulai ada stigma negatif mengarah kepada Bahar usai kasusnya tersebut, Aziz menjawab bahwa yang kontra dengan Bahar pasti akan menganggapnya negatif. Meski begitu, ia mengaku masih banyak yang memberikan dukungan kepada Bahar.

Selain itu, menurutnya, kasus tersebut tidak berjalan sesuai azas equality before the law atau kesetaraan hukum.

"Ada orang yang kontra dengan penguasa, akan cepat prosesnya dari penyelidikan langsung ke penyidikan tanpa ada SPDP, tanpa ada proses-proses yang normal," kata Aziz.

"Tapi kalau yang pro dengan penguasa, sampai detik ini tidak ada prosesnya terkait pasal-pasal yang mirip-mirip dengan itu. Victor Laeskodat, Ade Armando, Abu Janda, gak ada kabarnya gitu lho," sambung dia. Dia menyebut, hal ini sama saja dengan kriminalisasi terhadap ulama.

6. TKN: Jangan semua kasus hukum yang menimpa tokoh agama disebut kriminalisasi ulama

Langkah Kuasa Hukum Jika Bahar bin Smith Ditahan PolisiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus yang menjerat Bahar tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi ulama. Menurutnya itu adalah logika yang keliru.

"Jangan semua alamat hukum yang diberikan kepada seorang ulama dalam tanda petik, atau kiai atau tokoh agama itu disebut kriminalisasi, saya kira itu logika yang keliru. Kita menganut persamaan hukum, siapapun dia termasuk pejabat, menteri, dan anggota DPR,  ulama atau rakyat biasa jika bersalah tidak boleh dibiarkan. Mereka harus diproses hukum," terang Karding saat dihubungi, Jumat (7/12).

Ia pun mengatakan, jangan kasus hukum yang menimpa tokoh agama di-framming dan diarahkan kepada Jokowi. Baginya itu tidak adil.

"Saya kira itu tidak adil dan tidak proporsional dan cara berpikir yang salah, keliru besar. Jadi, siapapun dia kalau bersalah harus dihukum, tidak boleh ada pengistimewaan, ada pengecualian kepada seseorang," jelasnya.

Baca Juga: Tidak Ditahan, Bahar bin Smith Dinilai Koperatif

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya