Luhut Ancam Tindak Tegas Orang yang Timbun Obat saat PPKM Darurat

Luhut sebut perusahaan obat sudah untung selama 1,5 tahun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan, akan menindak tegas pihak-pihak yang menimbun obat-obatan dan memainkan harga obat-obatan di tengah pandemik COVID-19 ini.

“Pokoknya tidak boleh ada kelangkaan obat. Saya tekankan sekali lagi kepada Kapolda dan Pangdam agar melakukan tindakan tegas bagi para pelaku penimbun dan para pemain harga obat-obatan ini,” tegas Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko Marves, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Luhut: Perusahaan Tak Boleh Pecat Karyawan Sepihak

1. Luhut sebut perusahaan obat sudah ambil untung selama satu setengah tahun

Luhut Ancam Tindak Tegas Orang yang Timbun Obat saat PPKM Daruratilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Luhut, selama satu setengah tahun, perusahaan obat sudah mendapatkan untung yang besar karena pandemik. Sehingga, ia memperingatkan agar para perusahaan obat itu tidak lagi mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.

“Saya imbau kepada Anda yang memproduksi obat atau yang importir obat, untung kalian sudah lebih dari untung selama satu setengah tahun ini. Kantor saya itu, anak-anak muda itu menghitung untung Anda berapa besar, tapi sudah cukup, enough is enough. Sekarang kita dalam keadaan PPKM Darurat, cukup itu. Patuhi peraturan yang sudah dibuat oleh Menteri Kesehatan,” ucap Luhut.

2. Luhut peringatkan perusahaan dan orang yang melanggar PPKM Darurat akan ditindak tegas

Luhut Ancam Tindak Tegas Orang yang Timbun Obat saat PPKM DaruratPetugas kesehatan mendampingi pasien COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tiba di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Kemudian, Luhut memperingatkan, bagi perusahaan atau perorangan yang melanggar atau menghalangi aturan PPKM Darurat, akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

“Sekali lagi, saya, kita tidak ingin diatur oleh orang-orang ini. Kita mementingkan kepentingan rakyat Indonesia, terutama orang-orang yang menderita akibat COVID-19 ini,” tutur Luhut.

3. Luhut ancam razia ke gudang penyimpanan jika dalam tiga hari obat masih langka

Luhut Ancam Tindak Tegas Orang yang Timbun Obat saat PPKM DaruratMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Terkait langkanya obat-obatan, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini memperingatkan perusahaan-perusahaan obat, jika dalam tiga hari ke depan harga obat-obatan masih tinggi dan langka, pemerintah akan razia ke gudang-gudang obat tersebut.

“Saya tekankan apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga obat cukup tinggi atau terjadi kelangkaan, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasikan keberadaannya,” Luhut menegaskan.

Baca Juga: Luhut Optimistis Kasus Harian COVID-19 Mulai Melandai Setelah 12 Juli

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya