Luhut Jelaskan Alasan Pemerintah Masih Buka Pintu untuk WNA

Luhut: Gak bisa bernegara itu, lo mau, gue gak mau

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap alasan pemerintah masih membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dilakukan. Menurut Luhut, meski pintu masuk tetap dibuka, namun aturannya telah diperketat.

“Prosedur ini kita lakukan dan berlaku di mana-mana di dunia, hanya ada yang delapan hari (karantina) tergantung negara. Ada yang 14 hari, ada yang 21 hari. Nah, kita melihat dari hasil studinya dari negara-negara yang kita anggap cukup baik, kita berikan delapan hari. Jadi sebenarnya gak ada yang aneh. Jadi kalau ada yang asal ngomong, ya gak ngerti masalah, jangan terlalu cepat ngomong,” kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).

1. WNA yang akan masuk Indonesia harus sudah vaksinasi lengkap

Luhut Jelaskan Alasan Pemerintah Masih Buka Pintu untuk WNASuasana vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

Luhut mengatakan, semua WNA yang akan masuk ke Indonesia harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dia menjelaskan, semua WNA yang akan datang ke Indonesia wajib menyertakan kartu vaksinasi COVID-19 sebanyak dua kali.

“Jadi tidak boleh orang datang ke Indonesia belum dapat kartu vaksin dua kali,” tegas Luhut.

Baca Juga: Mulai 6 Juli WNA atau WNI Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksin 

2. WNA yang masuk Indonesia juga harus tes PCR dan karantina

Luhut Jelaskan Alasan Pemerintah Masih Buka Pintu untuk WNAPetugas melakukan tes cepat antigen kepada calon penumpang kereta listrik (KRL) di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Fauzan.

Selain itu, WNA yang hendak masuk ke Indonesia harus melakukan tes PCR terlebih dahulu. Apabila negatif, nanti setelah tiba di Indonesia harus dilakukan tes PCR lagi.

“Kalau dia sudah dapat PCR negatif, dia datang ke Indonesia, dia nanti di PCR lagi dan dia tinggal selama delapan hari di karantina. Setelah itu, dia di PCR lagi, kalau dia negatif baru bisa keluar,” ucap Luhut.

3. Luhut: Gak bisa bernegara itu, lo mau, gue gak mau

Luhut Jelaskan Alasan Pemerintah Masih Buka Pintu untuk WNAMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Menurut Luhut, prosedur yang ditetapkan di Indonesia ini sama dengan negara-negara lain. Sehingga, tidak ada yang aneh.

“Kita kan mesti memperlakukan sama dengan apa yang anu… resiprokal. Dunia lain lakukan gitu, mesti kita lakukan begitu. Gak bisa dong bernegara itu, lo mau, gue gak mau. Gak bisa begitu,” tutur dia.

Baca Juga: Luhut Targetkan Mobilitas Warga Minus 50 Persen Saat PPKM Darurat

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya