Luhut: Perusahaan Tak Boleh Pecat Karyawan Sepihak

Karyawan bisa lapor pemerintah jika masih disuruh WFO

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memperingatkan perusahaan-perusahaan yang memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) agar tidak melakukan pemecatan secara sepihak pada karyawannya. Terutama untuk perusahaan non esensial yang harus berlakukan WFH 100 persen.

"Untuk (karyawan) perusahaan non esensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Kemarin, saya juga berbicara dengan Kapolri dan Pak Gubernur," ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko Marves, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Luhut: Masyarakat Bisa Lapor Jika Masih Disuruh WFO

1. Karyawan bisa lapor kalau disuruh WFO

Luhut: Perusahaan Tak Boleh Pecat Karyawan SepihakIlustrasi (IDN Times/Rochmanudin)

Selain itu, Luhut juga meminta kepada seluruh karyawannya di perusahaan non esensial yang masih diminta untuk bekerja dari kantor, maka bisa melaporkan kepada pemerintah provinsi.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta, melalui dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi,” jelas Luhut.

Untuk di wilayah DKI Jakarta, Luhut menyebut para karyawan bisa melaporkan perusahaan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

2. Minta Menaker keluarkan surat

Luhut: Perusahaan Tak Boleh Pecat Karyawan SepihakIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Luhut juga meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah, untuk mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial memberlakukan kerja dari rumah atau WFH 100 persen.

"Saya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan agar dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial wajib memerintahkan seluruh karyawannya untuk bekerja dari rumah. Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," tuturnya.

3. Luhut minta perusahaan non esensial yang tak berlakukan WFH 100 persen untuk disanksi

Luhut: Perusahaan Tak Boleh Pecat Karyawan SepihakLuhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Tak hanya itu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini turut meminta Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk memberikan sanksi kepada perusahaan non esensial yang masih belum memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

"Saya masih berharap mungkin ini seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apakah masih beroperasi yang bukan sektor non esensial, dan juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," tegasnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Minta Warga yang Diputar Balik saat PPKM Tidak di PHK 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya