Luhut: Presiden Jokowi Minta Istilah PPKM Darurat Tak Lagi Digunakan

Saat ini diminta pakai istilah PPKM Level 4

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk tidak lagi digunakan. Pemerintah saat ini menggunakan PPKM Level 4 sebagai istilah baru. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro. Namun kita gunakan sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021,” kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Semua Provinsi Masih Level 4

1. PPKM akan terbagi jadi level 1-4

Luhut: Presiden Jokowi Minta Istilah PPKM Darurat Tak Lagi DigunakanMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Dalam kebijakan PPKM kali ini, Luhut menjelaskan, pemerintah akan membagi daerah berdasarkan level. Untuk 4 adalah level yang tertinggi.

“Aturan PPKM Level 4 ini sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri 22 Tahun 2021, jadi ada PPKM Level 1 sampai 4. Level 4 yang paling tinggi seperti sekarang yang kita jalani,” ujar Luhut.

2. Relaksasi dilakukan apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi

Luhut: Presiden Jokowi Minta Istilah PPKM Darurat Tak Lagi DigunakanTenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Luhut menyebut, relaksasi akan dilakukan apabila pada 26 Juli mendatang menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator lainnya.

“Pada 26 Juli akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Saya kira parameternya sudah ada dan sudah di-brief juga di level 1,2,3,4,” jelas dia.

3. Pemerintah akan longgarkan aturan jika kasus turun pada 26 Juli

Luhut: Presiden Jokowi Minta Istilah PPKM Darurat Tak Lagi DigunakanPetugas kesehatan mendampingi pasien COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tiba di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengumuman perpanjangan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) malam.

Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan, pemerintah melonggarkan aturan apabila tren kasus menurun pada 26 Juli mendatang.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan kebijakan PPKM Darurat diambil guna menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi beban rumah sakit. Apabila keputusan ini tidak diambil, lanjutnya, akan membuat rumah sakit lumpuh.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.

Kendati begitu, Jokowi mengklaim dengan adanya PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ini, kasus semakin menurun dan keterpakaian tempat tidur di rumah sakit juga menurun.

“Namun alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” ucap dia.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu melawan COVID-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” kata Jokowi lagi.

Baca Juga: Catat Nih! Daftar Lengkap Aturan dan Wilayah PPKM Level 3-4 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya