MA Bolehkan Eks Napi Korup Nyaleg, Ini Tanggapan Partai Politik

Putusan MA itu ditanggapi beragam oleh politisi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk memperbolehkan mantan napi korupsi nyaleg di Pemilu 2019. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara MA, Suhadi, yang mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah diketuk palu sejak Kamis (13/9).

MA menilai, Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi nyaleg bertabrakan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Melihat keputusan MA tersebut, ada beberapa partai yang kecewa, namun ada yang menghormati keputusan itu. Lalu bagaimana tanggapan para elite partai politik terkait keputusan MA tersebut?

1. PPP dukung putusan MA karena dianggap menabrak UU tentang Pemilu

MA Bolehkan Eks Napi Korup Nyaleg, Ini Tanggapan Partai Politik(Sekjen PPP Arsul Sani) IDN Times/Afriani Susanti

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyampaikan bahwa partainya mendukung keputusan MA tersebut. Pasalnya, jelas Arsul, secara hukum pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg memang melanggar UU. Tidak hanya menabrak UU, tetapi peraturan tersebut juga menabrak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu bukan hanya menabrak UU Pemilu yang secara hierarki lebih tinggi, tapi juga menabrak beberapa putusan MK yang telah membuka ruang bagi mereka itu dicalegkan dengan syarat tertentu, atau dengan mengumumkan statusnya kepada masyarakat," kata Arsul saat dihubungi IDN Times, Jumat (14/9).

Tambah Arsul, keputusan MA itu tidak mengganggu proses pencalegan di PPP. Karena sejak awal PPP memang tidak mencalonkan mantan napi korupsi untuk nyaleg.

"Sejak awal PPP telah menetapkan kebijakan untuk tidak mencalegkan para eks terpidana beberapa jenis kejahatan, termasuk korupsi," terang Arsul.

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg? Ini Beda Pendapat KPU dan Bawaslu

2. PSI akui kecewa dengan putusan MA

MA Bolehkan Eks Napi Korup Nyaleg, Ini Tanggapan Partai PolitikIstimewa/Partai Solidaritas Indonesia

Sementara, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengaku kecewa akan keputusan MA itu. Menurutnya, keputusan MA tersebut tidak adil untuk rakyat.

"Saya menerima keputusan hukum ini dengan kecewa dan jengkel. Bagaimana 'rumah keadilan' memberikan keputusan yang terasa tidak adil bagi rakyat," ujar Juli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/9).

Meski ia kecewa, Juli menyebut bahwa partai akan tetap menghormati keputusan tersebut. Semuanya dia serahkan kepada rakyat yang harus cerdas memilih para calon legislatornya.

"Rakyat harus cerdas memilih dan memilah parpol dan caleg yang anti-korupsi, parpol yang tidak menempatkan satu orang pun caleg mantan napi koruptor di DCT (Daftar Calon Tetap)-nya," kata dia.

3. Keputusan MA bisa menjadi pelajaran penting dan mahal

MA Bolehkan Eks Napi Korup Nyaleg, Ini Tanggapan Partai PolitikIlustrasi demokrasi (Pixabay/Kaz)

Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menyampaikan, keputusan MA itu bisa menjadi pelajaran penting dan mahal. Walau begitu, Rofiq mengaku tetap menghargai keberanian dan kemauan keras KPU dalam membuat aturan larangan nyaleg untuk mantan napi korupsi.

"Bagaimanapun demokrasi kita ke depan harus semakin berkualitas. Para legislatif harus bersih dari korupsi. Upaya KPU ini seharusnya dilakukan oleh parpol. Tapi sayangnya parpol masih banyak yang ngotot eks koruptor masih bisa mencaleg," pungkas Rofiq dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/9). 

Ke depannya, harap Rofiq, semangat KPU bisa menjadi implementasi agar tidak saling melemahkan semangat untuk membuat Indonesia bersih dari korupsi.

"Untuk keputusan MA kembali kepada hati nurani partai masing-masing. Hukum harus ditegakkan, tapi moral politik juga harus dijadikan pegangan. Partai Perindo tetap konsisten mengikuti semangat KPU," tambah dia.

4. PAN apresiasi putusan MA, tapi tetap tak mendorong mantan napi korupsi nyaleg

MA Bolehkan Eks Napi Korup Nyaleg, Ini Tanggapan Partai Politikeddysoeparno.com

Tidak hanya itu, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno juga mengaku mengapresiasi keputusan MA tersebut. Dan ia menyebut bahwa PAN tetap mendorong agar tidak mencalonkan mantan napi korupsi untuk nyaleg.

"Kita apresiasi putusan MA tentang memberikan kepastian hukum terkait polemik ini. PAN tetap konsisten untuk tidak mendorong caleg eks terpidana korupsi di Pileg 2019," kata Eddy kepada IDN Times, Jumat (14/9).

Wah, keputusan MA ini sepertinya akan kembali menjadi polemik ke depannya ya. Kira-kira bagaimana menurut kalian guys? Setuju gak dengan putusan MA?

Baca Juga: MA Akhirnya Loloskan Caleg Mantan Napi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya