Mahfud MD Kirim Surat Minta Yasonna Prioritaskan Revisi UU ITE

Menkumham diharapkan segera menyampaikan kepada Baleg DPR RI

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly agar revisi UU ITE bisa masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021 di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksanaan Kajian UU ITE Sugeng Purnomo.

“Diharapkan di dalam pembahasan, perubahan dari prolegnas prioritas 2021 bisa menjadi bahasan, apakah ini bisa menjadi prioritas 2021 atau tidak,” kata Sugeng dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (24/6/2021).

1. Menkumham diharapkan segera sampaikan soal revisi UU ITE ke Baleg DPR RI

Mahfud MD Kirim Surat Minta Yasonna Prioritaskan Revisi UU ITEMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Menurut Sugeng, nantinya surat dari Menko Polhukam itu akan mendapatkan jawaban dari Menkumham. Ia menuturkan, nantinya Menkumham diharapkan bisa segera menyampaikan kepada Baleg DPR RI.

“Pada saat sudah melaporkan hasil tim kajian ini, baik berupa pedoman implementasi maupun draf revisinya, Pak Menko Polhukam bersama Pak Menkominfo, bersama Pak Menkumham diterima Bapak Presiden. Jadi Pak Menkumham sudah paham ini jadi nanti tinggal kapan dilakukan pembahasan tentang perubahan atau revisi dari prolegnas prioritas 2021,” jelas Sugeng.

Baca Juga: Menko Mahfud: Pemerintah akan Revisi Terbatas 4 Pasal Karet UU ITE

2. Pemerintah akan revisi terbatas UU ITE

Mahfud MD Kirim Surat Minta Yasonna Prioritaskan Revisi UU ITEIDN Times/Arief Rahmat Sumber : Berbagai Sumber

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah sepakat akan merevisi secara terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Revisi terbatas yang dimaksud ada di pasal-pasal yang dianggap 'pasal karet' yakni Pasal 27, 28, 29, dan 36. 

"Lalu, ditambah satu pasal yakni 45C," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta yang disiarkan melalui siaran YouTube, Selasa (8/6/2021). 

Mahfud mengatakan revisi dilakukan untuk menghilangkan adanya multitafsir terhadap pasal-pasal tersebut, pasal karet dan aturan yang berpotensi mengkriminalisasi warga. Langkah revisi akhirnya diambil lantaran pemerintah menilai keberadaan UU ITE masih dibutuhkan meski telah memakan korban dibui. 

"UU ITE dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas komunikasi dunia digital," katanya lagi. 

Menurut Mahfud, diambilnya keputusan tersebut bukan semata-mata keinginan pemerintah semata. Melainkan setelah dilakukan kajian bersama 55 orang termasuk kelompok masyarakat sipil. 

"Kami mengundang berbagai pihak mulai dari aktivis demokrasi, para praktisi, insan pers, akademisi, anggota DPR, partai politik dan enam lembaga kementerian," tutur dia. 

3. Salah satu poin yang akan direvisi yaitu soal ujaran kebencian

Mahfud MD Kirim Surat Minta Yasonna Prioritaskan Revisi UU ITEIDN Times/Arief Rahmat

Mahfud menjelaskan ada enam poin dalam UU ITE yang akan direvisi. Satu, ujaran kebencian. "Ya, kita beritahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya, saat ini mendistribusikan ujaran kebencian, nanti akan ditambah kalimat mendistribusikan dengan maksud untuk diketahui umum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Ia mengatakan bila seseorang hanya mengirimkan konten ke orang lainnya, maka tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan pencemaran nama baik atau fitnah. "Dalam perkara Baiq Nuril itu kan karena tidak ada kalimat untuk didistribusikan kepada masyarakat umum (makanya ia dinyatakan bersalah)," ujarnya. 

Kasus lainnya ada pasien yang menerima perawatan yang buruk dari sebuah rumah sakit lalu dilaporkan ke anak-anaknya, maka tak bisa juga dijerat dengan tindak pidana. 

"Jadi, revisinya itu menyangkut substansi dan menjelaskan maksud istilah di dalam undang-undang itu," kata dia. 

Poin kedua yang akan diberikan pengertian soal kebohongan. Lalu, ada perjudian online, kesusilaan dan seks melalui daring, fitnah dan penghinaan juga akan diberi penjelasan. 

Baca Juga: Revisi Terbatas, SKB Pedoman Implementasi UU ITE Diteken

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya