Mahfud MD: Makar yang Dilakukan Benny Wenda Skala Kecil

Benny Wenda cukup ditindak kepolisian

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tindakan makar yang dilakukan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda termasuk makar berskala kecil. Ia pun telah memerintahkan Polri segera melakukan tindakan hukum.

"Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum. Makar itu kalau skalanya kecil cukup penegakan hukum (gakum). Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup gakum. Ini tidak terlalu besar," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Sosok Benny Wenda, Aktivis Papua yang Disebut Provokator oleh Wiranto

1. Mahfud sebut Benny Wenda tidak bisa memimpin negara karena tidak punya kewarganegaraan

Mahfud MD: Makar yang Dilakukan Benny Wenda Skala KecilANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Mahfud menjelaskan, Benny adalah seorang narapidana atau seseorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun dan kemudian melarikan diri. Karena itu, Benny hingga sekarang tidak memiliki kewarganegaraan.

"Di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan. Lalu bagaimana dia memimpin negaranya?" ujar dia.

2. Siapapun yang masuk dalam kelompok Benny Wenda akan ditindak secara hukum

Mahfud MD: Makar yang Dilakukan Benny Wenda Skala KecilInstagram/@gatot_eddyp

Sementara, Wakapolri Komjen Gatot Eddy menegaskan kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang masuk dalam kelompok Benny Wenda. Ia mengatakan penegakan hukum tersebut tidak pandang bulu.

"Kita akan melakukan tindakan tegas, siapa pun dia, kelompok apapun dia, kita tidak pandang bulu. Kita ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," ucap dia.

3. Benny Wenda mengklaim dirinya sebagai Presiden Sementara Papua dan Papua Barat

Mahfud MD: Makar yang Dilakukan Benny Wenda Skala KecilFacebook/@bennywenda

Benny Wenda sebelumnya sempat mengumumkan pihaknya akan membentuk Pemerintah Sementara West Papua (menyangkut Papua dan Papua Barat secara tertulis dan dirilis ke publik pada Selasa, 1 Desember 2020. Benny merupakan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang mengklaim dirinya sebagai Presiden Sementara Pemerintahan Papua Barat.

“Kami siap untuk mengambil alih wilayah kami, dan kami tak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta. Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami,” kata Wenda seperti dikutip melalui situs resmi ULMWP, Selasa (2/12/2020).

Menurut pemerintahan sementara yang dibuatnya, kehadiran negara Indonesia di Papua Barat adalah ilegal. Mereka juga menolak dan tidak akan mematuhi hukum serta pengenaan apapun oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Mahfud MD: Benny Wenda Hanya Deklarasi di Twitter, Kenapa Harus Ribut?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya