Mahfud MD Pastikan Dirinya Tak Masuk Tim Hukum Wiranto

Mahfud digantikan oleh FX Adji Samekto

Jakarta, IDN Times - Salah satu nama yang disebut berada di tim hukum nasional besutan Menkopolhukam Wiranto adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Namun, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak masuk ke dalam tim asistensi hukum itu.

"Saya tidak masuk ke tim hukumnya Pak Wiranto," kata Mahfud usai bertemu Megawati, di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Kira-kira apa alasannya ya?

1. Posisi Mahfud diganti oleh Adji Samekto

Mahfud MD Pastikan Dirinya Tak Masuk Tim Hukum WirantoIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mahfud mengatakan dirinya bukan menolak masuk ke dalam tim hukum tersebut melainkan posisinya digantikan oleh orang lain. Mahfud mengaku telah mengusulkan anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menggantikan posisinya.

"Karena BPIP itu sebuah institusi yang juga punya deputi-deputi. Sementara itu, anggota semua di sana (tim hukum), deputi. Jadi kita kasih deputi namanya Prof Adji Samekto," terang Mahfud.

Baca Juga: Namanya Disebut Masuk Tim Hukum Nasional, Begini Respons Mahfud MD

2. Susunan struktur tim asistensi hukum Wiranto

Mahfud MD Pastikan Dirinya Tak Masuk Tim Hukum WirantoIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sebelumnya, telah ditetapkan sejumlah nama yang masuk ke dalam tim asistensi hukum besutan Wiranto itu. Berikut daftar nama-nama tersebut:

1. Prof. Muladi dari Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam

3. Tim hukum Wiranto disebut maladministrasi oleh Ombudsman

Mahfud MD Pastikan Dirinya Tak Masuk Tim Hukum WirantoFitang Budhi Adhitia

Tim hukum yang dibentuk Wiranto itu masih mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya, berasal dari Ombudsman RI. Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari, menilai tim hukum Wiranto maladministrasi. Sebab, tim yang disebut terdiri dari tokoh-tokoh independen, ternyata strukturnya turut diisi oleh orang-orang di pemerintahan.

" Tim asistensi hukum ini, kami akan melihat ada maladministrasi. Karena kalau kita lihat pembuatan tim ini di dalamnya ada unsur struktural dari Polhukam dan kepolisian, padahal yang ditekankan adalah independensi tim ini dalam konteks hasil-hasil kajiannya. Ini jadinya ada bias persepsi," kata Lely, Jumat (17/5).

4. Wiranto sebut tim hukum khusus memilah mana yang melanggar dan mana yang tidak

Mahfud MD Pastikan Dirinya Tak Masuk Tim Hukum WirantoIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menyampaikan bahwa kementeriannya memang mengajak para ahli untuk melakukan kajian. Wiranto menjelaskan, terbentuknya tim hukum tersebut guna memilah-milah mana yang termasuk melanggar hukum dan mana yang tidak.

"Nah kita butuh tim bantuan itu. Bukan berarti secara formal dan secara organisasi kemudian kita abaikan, tidak. Kita memang ada. Pemerintah punya lembaga-lembaga hukum yang sudah formal dalam ketatanegaraan Indonesia kan ada," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

Meski sudah ada pihak-pihak lembaga hukum sendiri, namun tim ahli tersebut berbeda tugas. Wiranto menyampaikan, tim khusus itu untuk menilai dari masyarakat ke masyarakat.

"Jadi kita kompromikan. Nanti kalau kita langsung tindak, tindak, tindak, nanti dituduh lagi, wah pemerintahan Pak Jokowi diktator kembali Orde Baru, kan gitu," ungkapnya.

Baca Juga: Wiranto Bentuk Tim Hukum Nasional, Pemerintah Dinilai Otoriter?

5. Tim semacam itu dinilai tidak perlu ada di negara demokratis

Mahfud MD Pastikan Dirinya Tak Masuk Tim Hukum WirantoDoc. IDN Times

Terlepas dari anggotanya dan fungsinya, tim asistensi hukum itu pun masih penuh polemik karena dinilai sejumlah pihak mematikan demokrasi. Namun, Wiranto mengatakan tim itu sudah terbentuk dan siap mengkaji pernyataan dari para tokoh yang dianggap melanggar hukum.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin mengatakan, pemerintah sebenarnya tidak perlu membentuk tim khusus seperti itu. Sebab, negara ini adalah negara demokrasi yang membebaskan siapapun untuk berbicara.

"Tak perlu membuat tim khusus untuk mengawasi pernyataan tokoh. Kan sudah ada kepolisian. Dan ini negara demokrasi. Siapapun berhak untuk bicara apapun. Yang terpenting tidak melanggar hukum," kata Ujang saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/5).

Ujang mengatakan, apabila tim tersebut terbentuk, maka Indonesia akan kembali ke masa pemerintahan yang otoriter atau sama seperti zaman Orde Baru.

Baca Juga: Soal Rencana Wiranto Bentuk Tim Hukum, Sandiaga: Cara Zaman Old

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya