Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

Usulan DPRD dinilai tidak memiliki dasar hukum

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida pada Selasa (8/12/2020). Sehingga, berdasarkan keputusan tersebut, Faida akhirnya tidak jadi lengser dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Jember.

"Tolak permohonan hak uji pendapat," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (8/12/2020).

1. Bupati Jember disebut telah menindaklanjuti surat rekomendasi Menpan RB hingga Gubernur Jatim

Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember FaidaIDN Times/Margith Juita Damanik

Mengenai keputusan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menerangkan bahwa tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Jawa Timur, sudah ditindaklanjuti oleh Faida.

"Sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki," kata Andi saat dihubungi IDN Times, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Dinilai Langgar Sumpah Jabatan, DPRD Jember 'Pecat' Bupati Faida

2. Usulan pemberhentian Bupati Jember dinilai tidak memiliki kekuatan hukum

Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember FaidaBupati Jember Faida, IDN Times/Humas Pemkab Jember

Atas dasar itulah, MA pun menilai pemberhentian Bupati Faida tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, surat rekomendasi sudah ditindaklanjuti oleh Faida.

"Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD kabupaten Jember tidak beralasan hukum," ucap Andi.

3. Bupati Jember dimakzulkan DPRD

Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember FaidaBupati Jember Faida, IDN Times/Humas Pemkab Jember

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember telah menyepakati pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan atau upaya memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatannya.

Upaya tersebut dilakukan DPRD Jember setelah melalui proses menyampaikan hak interpelasi (bertanya) dan berlangsung ke hak angket (penyelidikan) terkait sejumlah pelanggaran sumpah jabatan bupati dari penilaian DPRD.

Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dari 7 fraksi sepakat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan HMP yang digelar dalam rapat Paripurna tersebut dilakukan untuk memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatannya. 

Baca Juga: Faida Disanksi Tak Gajian 6 Bulan, DPRD Koordinasi dengan Pemprov

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya