Majelis Hakim Ingatkan TKN: Jangan Beri Pertanyaan Menjebak

Pertanyaan terlalu teknis, seharusnya itu pada saksi ahli

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf memberikan pertanyaan kepada saksi pertama BPN Prabowo-Sandiaga, Agus Mohammad Maksum, di sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).

Anggota Tim Kuasa Hukum TKN, Sirra Prayuna, memborong Agus dengan beberapa pertanyaan. Namun, pertanyaan yang dilayangkan kepada Agus lebih bersifat teknis, yang seharusnya dijawab oleh saksi ahli, bukan saksi fakta seperti Agus.

Majelis hakim pun langsung memotong sesi bertanya Sirra kepaa Agus. Hakim MK I Dewa Gede Palguna menanyakan kepada Sirra inti informasi apa yang ingin didapatkan dari pihak terkait sebenarnya.

"Mau nanya apa sebenarnya? Kalau sudah ditanyakan, gak usah ditanyakan lagi," kata Palguna pada Sirra.

"Saya ingin melakukan pengecekan apakah saksi konsisten dengan data yang diberikan," jawab Sirra.

Lebih lanjut, Palguna pun meminta Sirra agar tidak memberikan pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya tidak diperuntukkan pada saksi ahli. Pasalnya, Agus hadir dipersidangan sebagai saksi fakta.

"Ini saksi fakta. Jadi berikan pertanyaan untuk saksi fakta. Kalau titik-titiknya dimana itu pertanyaan saksi ahli. Dia tidak boleh berpendapat. Jangan menjebak saksi untuk berpendapat," ucap Palguna.

Kemudin, Hakim MK Suhartoyo juga mengatkan kepada TKN untuk mengganti pertanyaan agar sesuai dengan pertanyaan pada saksi fakta. "Pertanyaan diganti saja. Jangan menjebak atau apa," ujar Suhartoyo.

Baca Juga: Saksi Pertama BPN Sebut Ada Lebih dari Satu Juta KTP Palsu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya