Mantan Napi Korupsi Tetap Boleh Nyaleg

Namun tetap dilakukan verifikasi

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan ke Gedung DPR untuk membahas wacana melarang mantan napi korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual mendaftar Pileg, Kamis (5/7).

Setelah pertemuan, Bambang menerangkan jika pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu, sepakat jika mantan napi korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual tetap bisa mengikuti bursa pemilihan legislatif.

Namun, terkait lolos atau tidaknya mereka sebagai calon tetap, KPU akan melakukannya dalam tahapan verifikasi. Apabila para mantan napi korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual tidak lolos tahapan verifikasi, mereka bisa mengajukan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

1. Mantan napi korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual tetap boleh mendaftar Pileg

Mantan Napi Korupsi Tetap Boleh NyalegAntara Foto/Wahyu Putro

Bambang mengatakan, demi menghargai ketentuan UUD 1945 yang menjadi dasar negara, sehingga pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu, tetap memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui partai politiknya masing-masing.

"Di mana nanti sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya atau gugatan kepada MA atau uji materi atau JR kepada MA," terang Bambang di Gedung DPR RI, Kamis (5/7).

Gugatan tersebut diperbolehkan, lanjut Bambang, agar peraturan yang ada di dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA. Sehingga keputusan apapun dari MA, nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar, atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU.

Atau tidak meneruskan dan mengembalikannya kepada partai politik manakala gugatan tersebut, terutama menyangkut mantan terpidana tiga kejahatan itu, ditolak oleh MA.

"Kalau diterima, maka KPU akan meneruskan proses verifikasi nya menjadi daftar calon tetap, tapi kalau ditolak KPU akan mencoret dan mengembalikannya ke partai politik yang bersangkutan," jelas dia.

2. Semua calon akan ditentukan dalam tahap verifikasi

Mantan Napi Korupsi Tetap Boleh NyalegIDN Times/Helmi Shemi

Adapun Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan jika selama pendaftaran calon anggota legislatif, semua pendaftar bisa diterima hanya sampai tahap verifikasi. Jika di dalam tahap verifikasi memang tidak memenuhi syarat, maka calon tersebut akan dikembalikan kepada partai politiknya untuk dicari pengganti.

"Sembari menunggu proses judicial review, kalau memang dilakukan, kalau memang judicial review diputuskan boleh dimasukkan, ya kita akan masukkan. Kalau judicial review membenarkan yang diatur oleh PKPU, ya tentu tidak bisa kita masukkan," kata Arief di Gedung DPR RI, Kamis (5/7).

Ia menambahkan, KPU memberikan catatan, apabila ingin mengajukan judicial review ke MA, sebaiknya proses dilakukan dengan cepat sebelum disahkannya DCT (Daftar Calon Tetap).

3. Calon yang keberatan juga bisa mengajukan sengketa calon ke Bawaslu

Mantan Napi Korupsi Tetap Boleh NyalegIDN Times/Indiana Malia

Selain bisa mengajukan judicial review ke MA, apabila yang bersangkutan masih merasa keberatan dengan keputusan KPU, maka bisa mengajukan sengketa calon ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Yang kedua, UU juga memberikan ruang adanya sengketa calon, jadi adanya masa verifikasi kalau kami nyatakan tidak memenuhi syarat, selain judicial review, ada sengketa di bawaslu. Nah putusannya apa kita hormati fakta hukum nanti," ungkapnya.

Baca Juga: Gubernur Aceh Terjaring OTT KPK, Mendagri: Saya Sedih

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya