Masuk Bioskop dan Supermarket Harus Pakai PeduliLindungi

Ini daftar syarat pembukaan bioskop di daerah level 3 dan 2

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM). Diketahui, PPKM untuk di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Salah satu aturan yang dilonggarkan pada masa perpanjangan PPKM yaitu pembukaan bioskop di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2, diatur syarat-syarat untuk masuk ke dalam bioskop. Lalu, apa saja syaratnya?

1. Syarat-syarat pembukaan bioskop

Masuk Bioskop dan Supermarket Harus Pakai PeduliLindungiIlustrasi. Bioskop di tengah pandemik (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menurut Inmendagri, ada sederet syarat terkait pembukaan bioskop dan pengaturan pengunjung. Salah satu syaratnya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun, syarat lainnya adalah:

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
c. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
f. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: [BREAKING] Perhatian! Bioskop Boleh Buka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

2. Ke supermarket juga harus pakai PeduliLindungi

Masuk Bioskop dan Supermarket Harus Pakai PeduliLindungiIlustrasi Transmart/Carrefour (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, aturan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining juga berlaku di supermarket. Skrining dengan PeduliLindungi berlaku sejak 14 September 2021.

"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen)," tulis Inmendagri.

3. PPKM tak akan dicabut selama pandemik COVID-19 masih ada

Masuk Bioskop dan Supermarket Harus Pakai PeduliLindungiLuhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan PPKM tidak akan dicabut selama pandemik COVID-19 masih ada.

"Presiden sudah memberikan arahan, kita tidak akan mengakhiri PPKM ini sampai betul-betul COVID-19 ini bisa terkendali," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).

Luhut mengatakan, PPKM Level 1 sampai 4 adalah alat untuk mengevaluasi penyebaran COVID-19 di suatu wilayah. Oleh karena itu, PPKM tak akan dihentikan sampai COVID-19 terkendali.

Apabila ada wilayah yang kasus COVID-19 sudah menurun drastis, maka pemerintah akan menurunkan level PPKM-nya. Sebaliknya, jika kasus COVID-19 melonjak di suatu wilayah, pemerintah akan menaikkan level PPKM-nya.

"PPKM adalah alat kita untuk memonitor ini. Karena kalau dilepas, tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya," ucap Luhut.

Luhut mengatakan, pemerintah tak mau mengulangi kesalahan negara lain. Dia mengatakan, saat ini beberapa negara mengalami lonjakan kasus kembali setelah melonggarkan aktivitas masyarakat.

"Kita sudah lihat pengalaman di berbagai negara. Jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan berbagai negara lain," tutur dia.

Baca Juga: Daerah Level 3 Saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya