Bagaimana Nasib Dana Haji 2021 Usai Batal Berangkat?

Dana haji dapat diminta atau disimpan di BPKH

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan pemberangkatan ibadah haji 2021 dibatalkan. Terkait hal tersebut, Yaqut mengatakan ada dua pilihan yang bisa diambil para calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, terkait setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Kedua opsi itu adalah calon jemaah haji bisa meminta kembali Bipih atau memilih Bipih untuk disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," ujar Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

1. Menag minta calon jemaah tak khawatir pada dana Bipih

Bagaimana Nasib Dana Haji 2021 Usai Batal Berangkat?Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Dok. IDN Times/Istimewa)

Baca Juga: Simak! Ini Alasan Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2021

Yaqut menyampaikan agar para jemaah tidak perlu khawatir terkait dana Bipih. Dia menyebut dana tersebut dikelola BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.

Apabila memilih untuk tetap disimpan di BPKH, nantinya Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan. Dia juga menjamin jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, Kemenag menyiapkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Selain Siskohat, disiapkan juga posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta WhatsApp Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai," ujar Yaqut.

2. Pemerintah batalkan keberangkatan haji 2021

Bagaimana Nasib Dana Haji 2021 Usai Batal Berangkat?Ilustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Keputusan pembatalan pemberangkatan haji 2021 tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Yaqut menuturkan salah satu alasa pembatalan keberangkatan haji 2021 yakni pandemik COVID-19 yang masih melanda dunia. Sehingga, pemerintah harus mengambil keputusan ini demi kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji.

"Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya, tetapi dibelahan dunia yg lain kita semua nasih menyaksikan bagaimana pandemik COVID-19 masih belum bisa terkendali dengan baik," jelas Yaqut.

3. Ketidakpastian pemerintah Arab Saudi

Bagaimana Nasib Dana Haji 2021 Usai Batal Berangkat?Ilustrasi Jemaah Haji (ANTARA FOTO/Zohra Bensemra)

Selain itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengungkapkan alasan lain yang membuat haji 2021 batal berangkat. Ia mengatakan pembatalan dilakukan karena pemerintah Arab Saudi juga belum memberi kejelasan terkait pelaksanaan ibadah haji 2021.

Padahal, pemerintah membutuhkan persiapan panjang untuk pemberangkatan para calon jemaah haji.

"Persiapan teknis sudah kami hitung, sudah tidak memungkinkan lagi untuk kita memberangkatkan calon jemaah haji di tengah belum ada kepastian dari pemerintah Saudi Arabia, dan kita hitung juga keselamatan haji di tengah pandemik," terang Yandri di konferensi pers yang sama.

Ia pun membatah jika beredar isu pemerintah membatalkan pemberangkatan haji 2021 karena masalah utang negara.

"Kalau ada hoaks, ada berita tidak benar misalkan ada berita yang menyampaikan bahwa haji tidak ada tahun ini karena ada hutang Indonesia ke Arab Saudi itu ternyata berita bohong, tidak benar sama sekali," tegasnya.

Baca Juga: DPR Bantah Isu Pemberangkatan Haji 2021 Batal karena Utang Negara

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya