Guys, Catat Ya! Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling

Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid atau musala

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah melarang kegiatan takbiran keliling jelang Idul Fitri. Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin masif.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan COVID-19 itu juga dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala," ujar Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021).

1. Larangan takbir keliling agar penyebaran COVID-19 tidak meningkat

Guys, Catat Ya! Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling(Ilustrasi malam takbiran) ANTARA FOTO

Yaqut menjelaskan, adanya larangan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 kembali tinggi. Sebab, pemerintah menyebut bahwa kurva virus corona sudah semakin menurun.

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan COVID-19. Oleh sebab itu, kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," ucap dia.

Baca Juga: Gubernur NTB Tidak Melarang Masyarakat Mudik Lebaran ke Daerahnya

2. Menag: Mudik itu hukumnya sunah, menjaga kesehatan tubuh itu wajib

Guys, Catat Ya! Menag Larang Kegiatan Takbir KelilingMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai acara peluncuran buku oleh FDK UINSA Surabaya, Jumat (26/3/2021). IDN Times/Fitria Madia

Tak hanya itu, Yaqut juga menyinggung tentang larangan mudik yang dicanangkan pemerintah. Dia mengatakan, mudik hukumnya sunah, sedangkan menjaga kesehatan tubuh, keluarga dan lingkungan sekitar hukumnya wajib.

"Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah atau mengejar sunah dan meninggalkan yang wajib itu tidak ada dalam tuntunan agama," jelas dia.

3. Salat tarawih di masjid diperbolehkan asalkan hanya 50 persen kapasitas

Guys, Catat Ya! Menag Larang Kegiatan Takbir KelilingANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kemudian, mengenai ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan, pemerintah sendiri tidak melarang masyarakat untuk menggelar di masjid. Namun, tetap harus dilakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

"Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," tutur Yaqut.

Baca Juga: [BREAKING] Menag: Tak Boleh Ada Kegiatan Ibadah Massal di Zona Merah dan Oranye 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya