Menag: Pencopotan 6 Pejabat Kemenag demi Kepentingan Umat Beragama

Menag sebut pencopotan sudah sesuai prosedur

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan keputusannya mencopot enam pejabat eselon I Kementerian Agama (Kemenag) sudah sesuai prosedur. Dia juga mengatakan, pencopotan dilakukan guna meningkatkan kinerja kementerian.

"Itu sudah sesuai prosedur. Satu, prosedur sudah benar. Kedua, untuk peningkaan kinerja," kata Yaqut di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

1. Menag sebut pencopotan demi kepentingan umat beragama dan menghadirkan pelayanan baik

Menag: Pencopotan 6 Pejabat Kemenag demi Kepentingan Umat BeragamaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Selain itu, Yaqut juga menyampaikan bahwa pencopotan keenam pejabat itu guna kepentingan umat beragama. Sebab, ia ingin menghadirkan pelayanan yang lebih baik.

"Saya ingin pelayanan umat beragama jauh lebih baik dari sebelumnya," ucap Yaqut.

Baca Juga: Reaksi Menag Yaqut Usai Tahu Ada Perselisihan Warga Saat Natal

2. Enam pejabat eselon I Kemenag dicopot

Menag: Pencopotan 6 Pejabat Kemenag demi Kepentingan Umat BeragamaGedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Sebelumnya, sejumlah pejabat eselon I Kementerian Agama (Kemenag) akan menggugat Menteri Yaqut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan terkait surat keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memberhentikan enam pejabat eselon I di Kemenag.

Salah satu yang diberhentikan yakni Thomas Penturi selaku Dirjen Bimas Kristen. Adapun lima pejabat lainnya adalah Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Budha, Dirjen Bimas Hindu, Irjen Kemenag dan Kepala Badan Litbang Kemenag.

3. Kemenag sebut pemecatan adalah mutasi jabatan

Menag: Pencopotan 6 Pejabat Kemenag demi Kepentingan Umat BeragamaGedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Sekjen Kemenag, Nizar Ali, mengatakan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari mutasi jabatan. Menurutnya, alasan mutasi tidak layak menjadi konsumsi publik.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," imbuhnya.

Baca Juga: Santri Purwakarta Jadi Wakil Menteri Agama pada HSN 2021

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya