Mendagri Minta Gubernur Papua Tidak Gunakan Istilah Lockdown

Tito minta Gubernur Papua pakai istilah PPKM seperti pusat

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menggunakan istilah lockdown untuk membatasi aktivitas masyarakat. Dia meminta agar Papua memakai istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana arahan pemerintah pusat.

"Ini saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur, jadi kita gunakan istilah PPKM Level 4, Level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown nanti masyarakat jadi bingung," kata Tito dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

1. Mendagri sebut istilah PPKM untuk hindari kebingungan masyarakat

Mendagri Minta Gubernur Papua Tidak Gunakan Istilah LockdownIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Tito mengatakan, istilah PPKM digunakan untuk menghindari kebingungan masyarakat. Sebab menurutnya tidak semua warga memahami arti lockdown. Ketimbang lockdown, lanjut dia, PPKM memuat aturan yang lebih rinci, lantaran telah ditetapkan dari level 1 hingga 4.

"Kalau PPKM level 4, 3, 2 secara rinci, rigid sekali bentuk-bentuk apa saja sektor kegiatan yang dibatasi," ujar Tito.

Baca Juga: Resmi! Papua Akan Terapkan Lockdown 28 Hari kecuali Kepentingan PON   

2. Mendagri berharap dengan penerapan PPKM bisa turunkan kasus COVID-19

Mendagri Minta Gubernur Papua Tidak Gunakan Istilah LockdownPPKM di Jambi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Tito menyebutkan ada sejumlah daerah di Papua yang juga menerapkan PPKM Level 3 dan 4. Daerah PPKM Level 4 seperti Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Merauke. Sedangkan, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 ada Kabupaten Jayapura.

Pembatasan yang diterapkan di wilayah tersebut sama dengan yang berlaku pada daerah PPKM Level dan 4 di Jawa-Bali. Tito berharap dengan adanya kebijakan tersebut, maka kasus COVID-19 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit untuk pasien COVID-19 di Papua dan wilayah-wilayah lainnya berkurang.

"Harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana kemudian BOR-nya juga makin menurun, (pembatasan) makin longgar. Nanti kalau memang belum ya kita akan masuk Level 4 lagi nanti untuk yang berikutnya untuk beberapa wilayah di Papua tadi," tutur dia.

3. Gubernur Papua akan terapkan lockdown pada Agustus

Mendagri Minta Gubernur Papua Tidak Gunakan Istilah Lockdown(Gubernur Papua Lukas Enembe ) ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Sebelumnya, menyikapi tingginya kasus penularan COVID-19 di Provinsi Papua serta dengan telah ditemukannya virus corona varian Delta di Kabupaten Merauke, Gubernur Lukas Enembe akan menerapkan lockdown dengan menutup akses keluar masuk di Bumi Cenderawasih.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Papua Doren Wakerkwa mengatakan lockdown diterapkan selama 28 hari pada Agustus 2021 mendatang.

“Sebab tujuan pemberlakuan lockdown ini tentunya untuk selamatkan nyawa manusia. Karena semakin naik penularan virus ini,” kata Doren dalam keterangan tertulisnya di situs Pemerintah Provinsi Papua, Jumat (23/7/2021).

Doren menjelaskan, lockdown akan diberlakukan mulai 1 hingga 28 Agustus 2021. Tak hanya menutup pintu masuk di seluruh pelabuhan laut serta bandara, lockdown juga berlaku terhadap mal, swalayan, rumah makan, kafe serta tempat publik lainnya.

“Tapi (untuk penerapannya di kabupaten dan kota) ini, tentunya dikembalikan kepada bupati dan wali kota. Artinya bisa diatur, misalnya mal, swalayan bisa dibuka dengan batas waktu yang ditentukan. Lalu restoran atau cafe bisa menjual tapi makanan dan minuman dibawa pulang atau take away,” jelas dia, usai rapat dengar pendapat penanganan pandemik COVID-19 bersama Gubernur Lukas Enembe dan jajaran kepala OPD, di Jayapura, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Gawat! Varian COVID-19 Delta Sudah Menyebar hingga Papua dan NTT

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya