Mendagri Revisi Kepmendagri Tatanan New Normal Jadi 10 Halaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kepmendagri tersebut direvisi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020.
Dalam Kepmendagri Nomor 440-842, sejumlah poin dari Kepmendagri sebelumnya cukup banyak yang dihilangkan. Mendagri memangkas cukup banyak poin, dari Kepmendagri yang sebelumnya 26 halaman, kini menjadi 10 halaman saja.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, adanya poin-poin yang dihilangkan lantaran Kemendagri tak mengatur hal itu.
"Tidak mengatur (poin-poin yang dihilangkan)," kata Bahtiar saat dihubungi IDN Times, Senin (1/6).
1. Kepmendagri direvisi untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat
Sementara, Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan bahwa revisi Kepmendagri tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan multitafsir publik. Untuk menghindari kesalahpahaman itu, akhirnya Mendagri pun merivisi Kepmendagri tersebut.
"Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Hudori dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5).
Baca Juga: Dear Pemerintah, New Normal Tidak Hanya Soal Protokol Kesehatan
2. Kemendagri bantah Mendagri minta pemda tangguhkan ojek online
Editor’s picks
Salah satu yang menjadi sorotan di Kepmendagri sebelumnya adalah terkait poin H nomor 2 tentang Mendagri yang minta pemerintah daerah untuk menangguhkan ojek daring atau online. Menurut Hudori, poin tersebut disalahartikan dengan pelarangan penggunaan ojek online atau ojek pangkalan (opang).
"Padahal, Mendagri bukan dalam kapasitas untuk bisa melarang operasional ojek. Terlebih, poin utamanya adalah terkait penggunaan helm bersama, bukan pada pelarangan operasional," jelasnya.
3. Kepmendagri diterbitkan sebagai rujukan para ASN
Hudori menuturkan, Kepmendagri diterbitkan sebagai langkah atau rujukan bagi para ASN dalam menghadapi tatanan normal baru di lingkungan Kemendagri maupun Pemda. Sehingga, tidak untuk konsumsi publik.
“Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” ucap dia.
4. Aturan kesiapan daerah untuk hadapi new normal tak dimasukkan ke dalam revisi Kepmendagri
Sebelumnya, dalam Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020, sejumlah aturan menjadi sorotan masyarakat. Seperti di Bab III tentang Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Dalam bab tersebut, Kepmendagri menyusun aturan di daerah untuk menyambut tatanan normal baru. Seperti aturan di mal, salon, di tempat terbuka, di sekolah, transportasi publik, hingga saat di resepsi pernikahan.
Namun, di dalam revisi Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020, aturan-aturan tersebut tidak dimasukkan.
Baca Juga: Mendagri Larang Ojek Online Angkut Penumpang saat New Normal