Mendagri Revisi Kepmendagri Tatanan New Normal Jadi 10 Halaman

Dalam revisi Kepmendagri ada poin-poin yang dihilangkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kepmendagri tersebut direvisi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020.

Dalam Kepmendagri Nomor 440-842, sejumlah poin dari Kepmendagri sebelumnya cukup banyak yang dihilangkan. Mendagri memangkas cukup banyak poin, dari Kepmendagri yang sebelumnya 26 halaman, kini menjadi 10 halaman saja.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, adanya poin-poin yang dihilangkan lantaran Kemendagri tak mengatur hal itu.

"Tidak mengatur (poin-poin yang dihilangkan)," kata Bahtiar saat dihubungi IDN Times, Senin (1/6).

1. Kepmendagri direvisi untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat

Mendagri Revisi Kepmendagri Tatanan New Normal Jadi 10 HalamanMendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sementara, Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan bahwa revisi Kepmendagri tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan multitafsir publik. Untuk menghindari kesalahpahaman itu, akhirnya Mendagri pun merivisi Kepmendagri tersebut.

"Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Hudori dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5).

Baca Juga: Dear Pemerintah, New Normal Tidak Hanya Soal Protokol Kesehatan

2. Kemendagri bantah Mendagri minta pemda tangguhkan ojek online

Mendagri Revisi Kepmendagri Tatanan New Normal Jadi 10 HalamanMitra ojek online tetap bekerja meski layananan go ride non aktif selama PSBB Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Salah satu yang menjadi sorotan di Kepmendagri sebelumnya adalah terkait poin H nomor 2 tentang Mendagri yang minta pemerintah daerah untuk menangguhkan ojek daring atau online. Menurut Hudori, poin tersebut disalahartikan dengan pelarangan penggunaan ojek online atau ojek pangkalan (opang).

"Padahal, Mendagri bukan dalam kapasitas untuk bisa melarang operasional ojek. Terlebih, poin utamanya adalah terkait penggunaan helm bersama, bukan pada pelarangan operasional," jelasnya.

3. Kepmendagri diterbitkan sebagai rujukan para ASN

Mendagri Revisi Kepmendagri Tatanan New Normal Jadi 10 Halaman(Dok. Kemenpan RB)

Hudori menuturkan, Kepmendagri diterbitkan sebagai langkah atau rujukan bagi para ASN dalam menghadapi tatanan normal baru di lingkungan Kemendagri maupun Pemda. Sehingga, tidak untuk konsumsi publik.

“Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” ucap dia.

4. Aturan kesiapan daerah untuk hadapi new normal tak dimasukkan ke dalam revisi Kepmendagri

Mendagri Revisi Kepmendagri Tatanan New Normal Jadi 10 HalamanPemkab, Polres dan Dandim 0207 Simalungun gelar rapat persiapan pelaksanaan New Normal (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, dalam Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020, sejumlah aturan menjadi sorotan masyarakat. Seperti di Bab III tentang Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Dalam bab tersebut, Kepmendagri menyusun aturan di daerah untuk menyambut tatanan normal baru. Seperti aturan di mal, salon, di tempat terbuka, di sekolah, transportasi publik, hingga saat di resepsi pernikahan.

Namun, di dalam revisi Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020, aturan-aturan tersebut tidak dimasukkan. 

Baca Juga: Mendagri Larang Ojek Online Angkut Penumpang saat New Normal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya