Mendikbud Keluarkan Aturan Resmi Soal Keringanan Bayar UKT, Apa Saja?

Mahasiswa bisa mencicil atau membayar UKT maksimal 50 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membawa kabar gembira bagi mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah di tengah pandemik COVID-19. Nadiem mengeluarkan keputusan mengenai kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang termaktub di dalam Permendikbud nomor 25 tahun 2020. Isi aturan itu menyebut pembayaran UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial selama pandemik COVID-19. 

Salah satu kebijakan yang ia keluarkan yaitu mahasiswa yang sedang cuti atau tengah menunggu kelulusan tidak diwajibkan membayar UKT.

"Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya ketika dia menunggu kelulusan. Jadi, dia tidak wajib membayar UKT dalam situasi seperti ini," ujar Nadiem dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemendikbud RI pada Jumat (19/6).

Lalu, lagi kebijakan lainnya untuk meringankan mahasiswa dalam pembayaran UKT di tengah pandemik COVID-19?

1. Mahasiswa yang mengambil 6 SKS atau kurang, hanya diwajibkan membayar 50 persen UKT

Mendikbud Keluarkan Aturan Resmi Soal Keringanan Bayar UKT, Apa Saja?Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Dok. Telekonferensi Kemendikbud)

Kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yaitu pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakukan nominal UKT baru kepada mahasiswa. Sementara, untuk mahasiswa di masa akhir perkuliahan yang mengambil maksimal hanya 6 SKS, maka nominal UKT yang diwajibkan untuk dibayar maksimal 50 persen. Begitu juga dengan mahasiswa tingkat akhir yang tengah menunggu waktu wisuda. 

"Jadi, untuk mahasiwa semester 9 program sarjana dan sarjana terapan, dan juga semester 7 bagi mahasiswa diploma (bisa merasakan kebijakan itu)," ungkap pendiri start-up unicorn, GoJek itu. 

Baca Juga: Mahasiswa Cari Mendikbud Viral, Kritik Kuliah Online dan UKT

2. Mahasiswa bisa mencicil UKT dan pembayarannya disesuaikan keadaan ekonomi

Mendikbud Keluarkan Aturan Resmi Soal Keringanan Bayar UKT, Apa Saja?Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memaparkan Merdeka Belajar Episode 4: Program Organisasi Penggerak (YouTube/KEMENDIKBUD RI)

Nadiem menerangkan, kebijakan selanjutnya yaitu mahasiswa bisa mencicil UKT dan jangka waktu pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi. Kebijakan tersebut diberikan agar kuliah tidak terganggu selama pandemik.

"Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut, tanggal pembayaran disesuaikan. Bisa juga UKT-nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi, bisa juga ada fleksibilitas atau pemberian beasiswa dan juga bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa dan lain-lain," ucap Nadiem.

3. Kebijakan aturan UKT sudah bisa diterapkan di masing-masing perguruan tinggi

Mendikbud Keluarkan Aturan Resmi Soal Keringanan Bayar UKT, Apa Saja?(Mendikbud Nadiem Makariem, Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nadiem menyampaikan aturan kebijakan UKT tersebut sudah mulai bisa diterapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Ia menambahkan, sebelum adanya kebijakan UKT tersebut, ternyata beberapa perguruan tinggi sudah mulai menerapkannya terlebih dahulu. Nadiem pun mengapresiasinya.

"Saya ucapkan apresiasi saya sebesar-besarnya kepada para rektor dan para dosen di universitas yang sudah maju duluan untuk melakukan relaksasi UKT di masing-masing kampusnya, terutama di Universitas Gajah Mada, IPB, Univesitas Sebelas Maret, UNY, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Semaran dan Univesitas Gorontalo," tutur Nadiem.

Baca Juga: Imbas COVID, Mahasiswa Unnes Diperbolehkan Menyicil UKT Selama 3 Kali 

Topik:

Berita Terkini Lainnya