Menghidupkan KKR, Komisi Pengungkap Kasus HAM Masa Lalu yang Diabaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana untuk menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Sudah lebih dari satu dekade, KKR dihibernasikan lewat pembatalan dasar hukum pembentukannya.
Mahfud berencana menghidupkan kembali KKR untuk menuntaskan permasalahan hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Untuk itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan dia tengah membangun koordinasi dengan jajaran menteri terkait.
"Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang gak cocok. Nah, sekarang koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah HAM masa lalu," jelas Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/11).
Berencana dibangkitkan kembali, lalu apa tugas KKR itu?
1. KKR adalah komisi yang dibentuk untuk ungkap pelanggaran HAM pada suatu pemerintahan
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR adalah sebuah komisi yang bertugas untuk menemukan dan mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh suatu pemerintahan di masa lalu. Dengan harapan, komisi tersebut dapat menyelesaikan konflik yang tertinggal dari masa lalu.
Baca Juga: Menko Polhukam Ingin Hidupkan Lagi KKR, Moeldoko: Bisa Saja
2. KKR dibentuk untuk menuntaskan kasus HAM masa lalu dengan cara rekonsiliasi
Editor’s picks
KKR dibentuk pada 2004 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. KKR dibentuk untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan. Hal itu sesuai dengan sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Selain untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan pelanggaran HAM di masa lalu, komisi ini juga melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
Langkah-langkah yang ditempuh adalah pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakkan hukum, amnesti, rehabilitasi. Tidak tertutup kemungkinan juga untuk alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.
3. UU pembentukan KKR dibatalkan oleh MK karena pemerintah dan DPR tidak serius
Namun, upaya pengungkapan masalah HAM masa lalu itu rupanya mengalami hambatan. Hal tersebut terlihat dari ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan dasar hukum pembentukan KKR. Akhirnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 6/PUU-IV/2006.
Artinya, sudah 13 tahun UU KKR dibatalkan MK tapi tak pernah ada perkembangan yang berarti dalam upaya penyelesaian HAM masa lalu. RUU KKR lalu hanya dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional (prolegenas) 2007-2010, 2010-2014, dan 2015-2019 l tanpa ada pembahasan sama sekali.
Baca Juga: Komitmen Jokowi dan Prabowo di Bidang Pelanggaran HAM Masa Lalu