Menhub Akan Batasi Penggunaan Skuter Listrik di Jakarta

Menhub dorong Pemprov DKI segera buat aturan skuter listrik

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan akan berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membatasi penggunaan skuter listrik Grabwheels. Nantinya, Kemenhub dan Pemprov DKI hanya akan membolehkan Grabwheels beroperasi di lokasi tertentu.

"Kita akan diskusikan dulu dengan DKI, terbatas saja di tempat hiburan atau di mana gitu," ucap Budi di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Budi mengatakan, saat ini ia belum mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai skuter listrik, melainkan hanya imbauan agar tidak melintas di trotoar ataupun jembatan penyeberangan orang (JPO).

1. Menhub minta Pemprov DKI Jakarta segera buat aturan untuk skuter listrik

Menhub Akan Batasi Penggunaan Skuter Listrik di Jakarta(Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Budi mengatakan, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi sore tadi telah bertemu dengan perwakilan aplikator untuk berdiskusi tentang skuter listrik itu. Saat ini kementeriannya hanya memberi rekomendasi dan meminta Pemprov DKI Jakarta membuat aturan.

"Jadi kami baru memberikan rekomendasi bagaimana cara kerja mereka, dan kami juga merekomendasikan agar DKI juga membuat aturan," jelas Budi.

Baca Juga: GrabWheels Telan Korban, Polda Metro Tegaskan Larangan di Jalan Raya

2. Menhub tak ingin salahkan siapa-siapa dalam kecelakaan pengguna Grabwheels

Menhub Akan Batasi Penggunaan Skuter Listrik di Jakarta(Menhub Budi Karya Sumadi) IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menyoal kecelakaan yang merenggut nyawa pengguna Grabwheels, Budi tak ingin hanya menyalahkan salah satu pihak saja. Dia akan memetakan terlebih dahulu penggunaan skuter listrik itu.

"Jadi makanya kita gak mau gegabah menyalahkan siapa-siapa, kita petakan dulu tapi sebelum itu terstruktur, kita meminta DKI yang membuat aturan," katanya.

3. Menhub belum mengeluarkan Permen, baru berupa imbauan

Menhub Akan Batasi Penggunaan Skuter Listrik di Jakarta(Menhub Budi Karya Sumadi) IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Budi, Pemerintah belum akan mengeluarkan Peraturan Menteri soal skuter listrik terlebih dahulu. Kemenhub hanya akan memberi imbauan skuter listrik tak bisa digunakan di trotoar atau JPO.

"Sementara imbauan dulu, bukan formal, untuk menghindari kecelakaan. Nanti biar DKI yang membuat peraturannya," kata Budi.

Baca Juga: Pengendara Skuter Listrik di Jalan Raya Terancam Denda dan Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya