Menko Jelaskan Alasan Pemerintah Cabut Kewarganegaraan Eks ISIS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD menjelaskan tentang kebijakan pemerintah yang hendak mencabut status kewarganegaraan orang Indonesia yang sudah menjadi kombatan eks ISIS. Pemerintah mengatakan status kewarganegaraan yang dicabut adalah orang Indonesia yang terbukti ikut aksi militer bersama tentara negara lain.
"Menurut Undang-Undang, orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU Pasal 23 ayat 1 butir D," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Kamis (13/2).
Yang menjadi poin penting lainnya bila status kewarganegaraan dicabut dengan alasan tersebut maka sama saja pemerintah mengakui ISIS sebagai entitas suatu negara. Lalu, apakah ini berarti mereka menjadi stateless akibat kebijakan pemerintah itu?
1. Pencabutan kewarganegaraan bagi eks kombatan ISIS dilakukan oleh presiden
Mahfud menerangkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pencabutan tersebut dilakukan oleh presiden dan harus melalui proses hukum.
"Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden. Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan). Pak Moeldoko benar (merekas sudah) kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," ujar Mahfud.
Pada Kamis kemarin, Moeldoko mengatakan 689 ISIS eks WNI sudah secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya. Sebab, mereka sudah membakar paspor yang merupakan dokumen negara ketika tiba di Suriah.
Ia mengatakan untuk mencabut status kewarganegaraan seseorang tak selalu perlu melalui proses peradilan. Hal itu lantaran ratusan ISIS eks WNI itu sudah secara sukarela melepas kewarganegaraannya.
Baca Juga: ICJR: Pemerintah Punya Opsi untuk Adili ISIS Eks WNI di Indonesia
2. Sebelum kewarganegaraan seseorang dicabut, maka tetap membutuhkan hukum administrasi
Editor’s picks
Kendati dicabut oleh presiden, kata Mahfud, pencabutan kewarganegaraan itu harus ada proses administrasinya, di mana hukum administrasi itu diatur di pasal 32 dan pasal 33. Sehingga, setelah melalui proses administrasi, maka menteri akan menyerahkan kepada presiden.
"Presiden mengeluarkan itu proses hukum namanya, proses hukum administrasi, jadi bukan proses pengadilan. Jadi, bener (apa yang dikatakan) Pak Moeldoko itu," kata dia.
3. Mahfud menyebut belum tahu apakah Presiden akan mengeluarkan keppres pencabutan kewarganegaraan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut pencabutan status kewarganegaraan dapat dituangkan ke dalam keputusan presiden (Keppres). Tetapi, belum diketahui apakah Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan mengeluarkan keppres untuk mencabut kewarganegaraan para kombatan ISIS tersebut.
"Kalau itu tanya ke presiden," kata Mahfud.
4. Moeldoko menjelaskan ISIS eks WNI jadi stateless karena mereka bakar paspor
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menegaskan status anggota ISIS eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini masih berada di Suriah dan Turki tak memiliki kewarganegaraan alias stateless. Moeldoko mengatakan pemerintah tak perlu memutuskan status anggota ISIS tersebut melalui peradilan. Sebab mereka telah menyatakan diri bukan lagi WNI dengan membakar paspor.
"Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah satu indikator," kata Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Baca artikel menarik lainnya di IDN App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Langkah Pemerintah Tidak Pulangkan ISIS Eks WNI Dinilai Sudah Tepat