Menko PMK: Belum Lulus Pembekalan Pranikah, Gak Boleh Nikah

Sertifikasi ini wajib diikuti calon pengantin sebelum nikah

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Sertifikasi ini harus diikuti calon pengantin sebelum menikah sebagai syarat perkawinan.

Untuk mendapatkan sertifikasi itu, calon pengantin harus lulus pembekalan pranikah terlebih dahulu. 

"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan, gak boleh nikah," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

1. KUA dianggap tidak cukup oleh Muhadjir

Menko PMK: Belum Lulus Pembekalan Pranikah, Gak Boleh Nikah(Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016-2019 itu menyebut akan memulai program itu pada 2020. Dia menilai, selama ini ada yang kurang apabila hanya mendapat persetujuan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

"Ya itulah. Kita ingin revitalisasi. Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," ucapnya.

2. Menko PMK akan menggandeng kementerian-kementerian lain

Menko PMK: Belum Lulus Pembekalan Pranikah, Gak Boleh Nikah(Menteri Kesehatan Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta) IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Muhadjir menuturkan, pembekalan pranikah akan melibatkan kementerian-kementerian terkait. Salah satunya seperti Kementerian Kesehatan.

"Misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan," ucap dia.

Baca Juga: Penting! Mulai 2020 Syarat Menikah Harus Punya Sertifikat Perkawinan

3. Sertifikat perkawinan berlaku wajib

Menko PMK: Belum Lulus Pembekalan Pranikah, Gak Boleh Nikah(Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy) IDN Times/Larasati Rey

Berkaca pada tradisi di agama Katolik, Muhadjir mengatakan, sertifikat tersebut akan diwajibkan. Menurut dia aturan tersebut akan dibuat lebih masif lagi.

"Saya kemarin memang melihat dan tanya-tanya beberapa praktik ya, itu sebetulnya tidak hanya Katolik, komunitas tertentu seperti Muhammadiyah dan NU juga sudah melakukan. Tapi ini mau saya harus lebih masif, berlaku sifatnya harus wajib," tutur Muhadjir.

4. Pelatihan sebelum nikah untuk mengurangi angka perceraian

Menko PMK: Belum Lulus Pembekalan Pranikah, Gak Boleh NikahPeserta nikah massal di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Muhadjir menjelaskan sertifikat tersebut harus memastikan setiap calon pasangan pengantin sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman tentang pernikahan sebelum dan sesudah menikah. Hal itu penting agar tidak menambah angka perceraian.

"Setiap calon pasangan pengantin muda, dia memang sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup tentang itu sebelum dia menikah. Termasuk ini untuk menekan angka perceraian segala itu, loh," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Menko PMK: Sertifikasi Perkawinan Akan Berlaku Wajib

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya