Menko PMK: Mobilitas di Wilayah Aglomerasi untuk Bekerja Bukan Mudik

Aturan mobilitas di wilayah aglomerasi diperketat

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi memang masih dimungkinkan. Sebab, masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, keperluannya bukan untuk mudik, tetapi bekerja.

"Tetap yang untuk aglomerasi itu masih dimungkinkan, dan aglomerasi kan bukan mudik, misalnya yang mau kerja dari satu tempat misalnya dari Bekasi yang masuk Jakarta, masa gak boleh," ujar Muhadjir dalam wawancara khusus bersama IDN Times, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Menko Muhadjir: RT/RW Masuk Zona Merah Tidak Boleh Salat Id Berjemaah

1. Meski mobilitas di wilayah aglomerasi diperbolehkan, aturannya diperketat

Menko PMK: Mobilitas di Wilayah Aglomerasi untuk Bekerja Bukan MudikIlustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kendati mobilitas masih diperbolehkan, namun aturannya memang diperketat. Misalnya, harus ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sehingga ia meminta masyarakat agar tidak memaknai aturan SIKM sebagai larangan.

"Pokoknya memang diperketat, katanya supaya tidak terjadi penyebaran COVID, lah kalau dibebaskan tanpa ada SIKM, kalau yang hilir mudik itu orang yang sakit ya podo karo, sama dengan nyebarkan wabah, iya kan," ucap Muhadjir.

"Jadi jangan dipahami adanya SIKM itu larangan, itu adalah prasyarat yang harus dipenuhi siapapun yang melakukan pergerakan di dalam zona aglomerasi itu ya," lanjut dia.

2. Satgas COVID-19 tekankan mudik di wilayah aglomerasi dilarang

Menko PMK: Mobilitas di Wilayah Aglomerasi untuk Bekerja Bukan MudikJuru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan situasi penularan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta perlu mendapatkan perhatian masyarakat secara luas dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Wiku menjelaskan, larangan tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan COVID-19 saat momen mudik Lebaran.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," katanya dalam konferensi virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Walaupun demikian, Wiku menekankan bahwa perjalanan selain mudik di wilayah aglomerasi, khususnya di sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa pembatasan apapun. Hal itu berfungsi agar kegiatan sosial ekonomi di wilayah aglomerasi tetap lancar.

"Dengan urgensi tersebut, larangan itu berguna untuk mencegah secara maksimal transmisi virus dari satu orang ke orang lain," katanya.

3. Daftar wilayah aglomerasi

Menko PMK: Mobilitas di Wilayah Aglomerasi untuk Bekerja Bukan MudikIDN Times/Istimewa

Wiku merinci, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran, yaitu

1. Sulawesi Selatan: Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Sumatra Utara: Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Jawa Timur: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Jawa Barat: Bandung Raya
5. Jabodetabek
6. Jawa Tengah: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
7. DI Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

Baca Juga: Wiku: Mudik di Wilayah Aglomerasi Dilarang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya