Menko PMK: Sertifikasi Perkawinan Akan Berlaku Wajib

Pelatihan pranikah diwajibkan sebelum menikah

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Sertifikasi ini harus diikuti pengantin sebelum nikah, sebagai syarat perkawinan.

Muhadjir mengatakan pemerintah akan memberikan pelatihan kepada pasangan yang akan menikah. Pelatihan tersebut juga untuk mengurangi angka perceraian, sehingga akan diberlakukan wajib oleh pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik, Menko PMK Segera Buka Bimbingan Perkawinan Daring

1. Pelatihan sebelum nikah untuk mengurangi angka perceraian

Menko PMK: Sertifikasi Perkawinan Akan Berlaku Wajib(Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy) IDN Times/Margith Juita Damanik

Muhadjir menjelaskan sertifikat tersebut harus memastikan setiap calon pasangan pengantin sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman tentang pernikahan sebelum dan sesudah menikah. Hal itu penting agar tidak menambah angka perceraian.

"Setiap calon pasangan pengantin muda, dia memang sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup tentang itu sebelum dia menikah. Termasuk ini untuk menekan angka perceraian segala itu, loh," ujar Muhadjir di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

2. Sertifikat perkawinan berlaku wajib

Menko PMK: Sertifikasi Perkawinan Akan Berlaku WajibIDN Times/Margith Juita Damanik

Berkaca pada tradisi di Katolik, Muhadjir mengatakan, sertifikat tersebut akan diwajibkan. Menurut dia aturan tersebut akan dibuat lebih masif lagi.

"Saya kemarin memang melihat dan tanya-tanya beberapa praktik ya, itu sebetulnya tidak hanya Katolik, komunitas tertentu seperti Muhammadiyah dan NU juga sudah melakukan. Tapi ini mau saya harus lebih masif, berlaku sifatnya harus wajib," tutur dia.

3. Menko PMK akan menggandeng kementerian-kementerian lain

Menko PMK: Sertifikasi Perkawinan Akan Berlaku WajibFacebook.com/kppdanpa

Menurut Muhadjir, pelatihan tersebut sudah ada dan dilaksanakan. Namun, ke depannya akan lebih disempurnakan dan melibatkan kementerian-kementerian lain.

"Misalnya dia kan harus dibekali juga tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan. Kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi, terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini harus lebih berkualitas. Itu saja. Sama menteri PPPA," kata dia.

4. Sertifikat adalah soal teknis, yang penting pembelajaran dan pelatihan sebelum menikah

Menko PMK: Sertifikasi Perkawinan Akan Berlaku WajibIDN Times/Larasati Rey

Kendati, Muhadjir menuturkan, sertifikat hanya soal teknis. Terpenting, kata dia, calon pasangan pengantin mendapatkan pembelajaran dan pelatihan sebelum menikah.

"Yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah," kata dia.

Baca Juga: Penting! Mulai 2020 Syarat Menikah Harus Punya Sertifikat Perkawinan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya