Menkominfo: Helmy Yahya Masih Dirut TVRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan Helmy tetap menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebelum ada keputusan formal dari Dewan Pengawas.
Meski Helmy telah diberi Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) oleh Dewan Pengawas TVRI, menurut Johnny, bukan berarti bahwa mantan presenter televisi itu langsung dicopot dari jabatannya.
"Di mana surat diberitahu maka direksi tetap menjabat sampai proses pemberhentian dilakukan secara formal. Yang dilakukan saat ini belum," kata Johnny di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).
1. Menkominfo minta masalah ini jangan dibawa ke ranah publik
Johnny meminta agar permasalahan di internal TVRI dibawa hingga ke publik. Hal itu disampaikan Johnny setelah ramai isu pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
"Saya berharap agar penyelesaian manajemen TVRI diselesaikan secara internal di lingkungan TVRI dan tidak dibawa ke ranah publik terlebih dahulu," ujar Johnny.
Baca Juga: Menkominfo: Helmy Yahya Diberi Waktu Satu Bulan untuk Pembelaan
2. Proses penyelesaian masalah diminta Johnny dilakukan secara bijaksana
Editor’s picks
Johnny berharap agar konflik internal manajemen di TVRI bisa dikurangi dan diperbaiki. Ia pun meminta agar penyelesaiannya dilakukan secara bijaksana.
"Kami berharap secara internal ini bisa dilakukan perbaikan, pada proses manajemen TVRI dilakukan secara akuntabel dan prudent, baik oleh Dewan Pengawas dan Direksi TVRI," pesan Johnny.
3. Johnny ingatkan jangan sampai konflik internal menjadi kebuntuan TVRI
Lebih lanjut, tutur Johnny, jangan sampai perbedaan pendapat antara Dewan Pengawas dan direksi menjadi kebuntuan di TVRI. Dia berpendapat, TVRI saat ini harus membenahi diri seiring dengan semakin majunya era digital.
"TVRI harus membenahi dirinya untuk perubahan zaman. Perubahan teknologi yang semakin cepat, persaingan dengan platform-platform digital dan aplikasi digital," ucapnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Menkominfo: Helmy Yahya Diberi Waktu Satu Bulan untuk Pembelaan