Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Istana: Otomatis Mundur dari Kabinet

Imam Nahrawi jadi tersangka suap dana hibah KONI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka penerima suap, dalam kasus dugaan korupsi bantuan proposal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat menerima suap senilai Rp11,5 miliar. 

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, dengan status ini maka otomatis Imam harus mundur dari jabatannya.

"Iya secara otomatis, diminta tidak diminta secara otomatis itu," kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (18/9).

1. Reshuffle Menpora adalah kewenangan Jokowi

Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Istana: Otomatis Mundur dari KabinetKemenpora

Terkait apakah Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan me-reshuffle posisi Menpora, Ngabalin mengatakan, itu adalah kewenangan Jokowi sepenuhnya.

"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif Presiden, seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif Presiden, itu kita belum tahu," ujar Ngabalin.

2. Bukti Jokowi tidak intervensi hukum

Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Istana: Otomatis Mundur dari KabinetAntaranews/Desca Lidya Natalia

Menurut Ngabalin, Imam yang menjadi tersangka merupakan salah satu bukti bahwa Jokowi tidak melakukan intervensi terhadap hukum.

"Sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucapnya.

3. Imam Nahrawi tersangka suap dana hibah KONI

Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Istana: Otomatis Mundur dari KabinetIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, terkait kasus Imam tersebut sudah terungkap di persidangan pada 9 Juni  lalu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Uang diterima oleh Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora RI, Arief Susanto. 

Jaksa di lembaga antirasuah menyebut, uang itu untuk kepentingan Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. 

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di persidangan, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan. KPK menemukan adanya dugaan penerimaan hadiah dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga dan MU (Miftahul Ulum), asisten pribadi Menpora," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat memberikan keterangan pers Rabu (18/9) sore di gedung KPK. 

Duit tersebut merupakan fee yang diminta oleh Kemenpora karena telah mengabulkan pemberian dana melalui proposal yang diajukan oleh KONI.

Semula, KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Hibah yang diajukan sekitar Rp51 miliar lebih, tetapi yang direalisasikan mencapai Rp30 miliar.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menahan asprinya, Mifatahul. Kasus Imam sendiri mulai terungkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2018. 

Baca Juga: Nasib Imam Nahrawi, dari Bantu Sukseskan Asian Games ke 'Pasien' KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya