UU Ciptaker Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg: Substansi Tidak Berubah

Pratikno: Jumlah halaman bukan indikator perubahan dokumen

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa tidak ada perubahan substansi pada Undang-Undang Cipta Kerja meski jumlah halamannya berbeda dengan yang diberikan oleh DPR. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak mengukur kesamaan dokumen melalui jumlah halaman, karena itu bisa menyesatkan.

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading," ujar Pratikno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2020).

1. Pratikno tegaskan tidak ada substansi yang berubah

UU Ciptaker Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg: Substansi Tidak BerubahMenteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Mengenai substansi undang-undangnya sendiri, Pratikno menegaskan bahwa tidak ada perubahan di dalamnya. Ia menyampaikan, isi substansinya sama dengan yang diberikan dari DPR.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada presiden," jelasnya.

Baca Juga: Jimly: Jika Tak Ada Naskah Final UU Cipta Kerja Bisa Jadi Celah di MK

2. Sebelum naskah UU diberikan kepada presiden, Kemensetneg harus formating terlebih dahulu

UU Ciptaker Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg: Substansi Tidak BerubahMenteri Kesekretariatan Negara, Pratikno (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pratikno menjelaskan, sebelum disampaikan kepada presiden, setiap naskah UU selalu dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pengecekan itu dilakukan agar draf siap diundangkan.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," ucap Pratikno.

3. Naskah UU yang akan diberikan kepada presiden harus mengikuti format presiden

UU Ciptaker Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg: Substansi Tidak BerubahPresiden Jokowi kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara pada Kamis (22/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Kemudian, Pratikno menerangkan bahwa naskah UU yang akan diberikan kepada presiden harus dilakukan pengecekan format kembali. Maka dari itu, formatnya berbeda dengan DPR, kertas hingga hurufnya juga mengikuti format presiden.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," tuturnya.

4. MUI dan Muhammadiyah terima naskah UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman

UU Ciptaker Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg: Substansi Tidak BerubahMenko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ramainya perubahan jumlah halaman ini mencuat ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengaku menerima naskah UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Jumlah halaman tersebut berbeda dari yang sebelumnya diberikan oleh DPR dengan jumlah 812 halaman.

"Soft copy (Naskah UU Ciptaker) 1.187 (halaman),” kata Wakil Ketua Umum MUI, Muhyidin Junaidi, kepada IDN Times, Rabu (21/10/2020).

Begitu pula dengan PP Muhammadiyah yang menerima naskah UU Ciptaker dengan jumlah 1.187 halaman.

Sebagai informasi, ada lima variasi naskah Omnibus Law yang beredar di publik. Awalnya, di situs resmi DPR terdapat naskah yang berjumlah 1.208 halaman. Kemudian, saat sidang paripurna DPR RI 5 Oktober 2020, angkanya berubah menjadi 905 halaman.
 
Tidak lama berselang, muncul lagi yang berjumlah 1.052 dan 1.035 halaman. Adapun naskah Omnibus Law yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 14 Oktober 2020 berjumlah 812 halaman.

Baca Juga: MUI Terima Naskah UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman dari Pratikno

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya