Menteri LHK Ingatkan Pasien Isoman Buang Limbah Medis Harus Dibungkus

Supaya tidak menularkan virus kepada orang lain

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya meminta kepada pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri agar tidak sembarangan membuang limbah medis. Ia mengatakan limbah medis harus dibuang dengan cara dibungkus dengan plastik agar tidak menularkan kepada orang lain.

“Kita memang mendorong bahwa kalau yang isoman di masyarakat itu harus ada dropbox, harus ada plastik-plastik pembungkusnya, harus ada angkutan dan lain-lain,” ujar Siti dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Ngeri! Limbah Medis COVID-19 Pada 27 Juli 18.460 Ton, Mau Diapain?

1. KLHK masih bahas dengan Kemenhub perihal angkutan limbah medis pasien isoman

Menteri LHK Ingatkan Pasien Isoman Buang Limbah Medis Harus DibungkusIlustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Terkait angkutan yang mengangkut limbah medis dari pasien isolasi mandiri, KLHK tengah membahasnya dengan Kementerian Perhubungan. Sehingga, limbah-limbah tersebut tidak membahayakan orang lain.

“Tadi disepakati Menhub akan melihat bagaimana sistem ini dari isoman, diangkut sampai ke tempat dimusnahkannya itu akan seperti apa,” jelas Siti.

2. Total limbah medis hingga 27 Juli sebanyak 18.460 ton

Menteri LHK Ingatkan Pasien Isoman Buang Limbah Medis Harus DibungkusIlustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Siti kemudian memaparkan, menurut data KLHK, total limbah medis hingga 27 Juli mencapai 18.460 ton. Limbah medis itu berasal dari sejumlah fasilitas kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi, dan juga lokasi uji vaksinasi.

“Arahan Bapak Presiden terhadap penanganan limbah medis, kita harus intensifkan dan harus sistematis dilihat dari titik paling jauh di lapangannya, jadi bagaimana sistem itu berlangsung dari rumah sampai ke pusat pelayanan juga atau pararel sampai tempat penanganan,” jelas Siti.

Namun, data tersebut belum seluruhnya tercatat. Karena berdasarkan catatan asosiasi rumah sakit, limbah medis COVID-19 jumlahnya mencapai 383 ton per hari.

Baca Juga: Limbah Medis COVID-19 Sampai Belasan Ribu Ton, Jabar Paling Banyak

3. KLHK akan percepat relaksasi perizinan insinerator di sejumlah fasilitas kesehatan

Menteri LHK Ingatkan Pasien Isoman Buang Limbah Medis Harus DibungkusIlustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kemudian, Siti menyampaikan saat ini fasilitas pengelolaan limbah sampah medis yang beracun dan berbahaya mencapai 493 ton. Tapi, jumlah ini hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sehingga, Jokowi juga meminta agar persoalan ini segera diselesaikan.

"Sejak tahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi (penggunaan insinerator). Jadi, selain izin dipercepat juga relaksasi bahwa insinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi oleh Kementerian LHK," tutur Siti.

Insinerator sendiri adalah alat untuk membakar limbah dan sebenarnya sudah ada di banyak fasilitas kesehatan. Hanya saja, masih ada alat yang belum mendapatkan izin operasional dari KLHK sehingga relaksasi perizinan dilakukan.

Baca Juga: Parah! Rumah Sakit di Purwakarta Buang Limbah Medis Sembarangan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya