Minta RUU KUHP Ditunda, Jokowi Harap DPR Punya Sikap yang Sama

RUU KUHP dibahas oleh DPR periode 2019-2023

Bogor, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk ditunda. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar pengesahan RKUHP tidak dilakukan oleh parlemen periode ini, melainkan periode kerja 2019-2023. 

Terkait sikapnya tersebut, Jokowi juga meminta agar seluruh anggota DPR RI bisa setuju dan menunda proses pengesahan RUU yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik itu. 

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," kata Jokowi di Istana Kepresiden Bogor, Jumat (20/19).

Jokowi menuturkan telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan kepada DPR agar pengesahan RUU KUHP ditunda.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata dia lagi. 

Menurut Jokowi setelah mencermati apa yang terjadi di publik, di dalam RUU KUHP masih ada beberapa pasal yang perlu dilakukan pendalaman lebih jauh.

"Saya telah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan tentang substansi RKUHP. Masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," tutur mantan Wali Kota Solo itu. 

Sebelumnya, DPR RI sudah menyatakan akan mengesahkan RUU KUHP pada (24/9). Namun, rencana pengesahan RUU tersebut mendapat penolakan yang luas dari berbagai pihak, lantaran pasal-pasal di dalamnya mengancam keberadaan demokrasi. Sebab, ada beberapa pasal yang membuat publik mudah dibui. 

Baca Juga: DPR Bantah Tak Pernah Undang KPK dalam Pembahasan RUU KUHP

Topik:

Berita Terkini Lainnya