MK Tolak Dalil Gugatan tentang Surat Suara yang Telah Dicoblos

Hakim menilai tidak cukup bukti

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpes 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Palguna menyampaikan, majelis hakim menolak dalil gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga membawa surat suara yang telah dicoblos.

Sebelumnya, dalil BPN tersebut juga sudah didukung keterangan saksi BPN yang mengatakan bahwa dirinya melihat petugas Polri dan PPK membawa setumpuk surat suara yang diduga sudah tercoblos. Terkait hal itu, hakim menganggap bukti yang diajukan BPN tidak kuat.

"Mahkamah tidak memperoleh keyakinan karena dalil tidak sesuai fakta di video tersebut karena gambar tidak bisa dipastikan apakah anggota Polri dan PPK," jelas Palguna di ruang sidang.

Palguna kemudian menerangkan bahwa bukti video tidak valid dan tidak bisa menjelaskan secara detail dengan dalil yang diajukan.

"Dan tidak bisa menjelaskan apa kaitan dengan suara-suara itu. Bukti tidak valid dan tidak beralasan menurut hukum," ucap Palguna.

Hari ini, Kamis (27/6), majelis hakim MK menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019. Waktu pembacaan putusan mundur dari rencana semula yang disebut pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: MK Tolak Keterangan Keponakan Mahfud MD Soal Pelatihan Saksi TKN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya