MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Kepala Daerah Dukung Jokowi-Ma'ruf

Mendagri Tjahjo Kumolo turut disebut-sebut

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, Jakarta, Kamis (27/6). Hakim MK Wahiduddin Adam dalam membacakan putusan menyebutkan tentang dalil-dalil permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran pemilu, yakni kepala daerah memberikan dukungan pada pasangan capres-cawapres noomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut Wahid, terkait dugaan pelanggaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang disebut mengajak ASN mendukung dan membantu kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf, dianggap bukan termasuk kecurangan pemilu. Wahid menjelaskan, keputusan majelis hakim tersebut berdasarkan laporan dan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Apakah ada laporan kepada dan temuan kepada Bawaslu terkait laporan dan temuan tersebut? Sebagaimana disampaikan dipersidangan, Bawaslu telah melakukan kewenangannya, mahkamah tidak menemukan fakta dalam persidangan Bawaslu menerima laporan atau tidak. Atau pemohon melaporkan kejadian TSM (terstruktur, sistematis, massif) itu kepada Bawaslu. Jadi tidak diketahui pula dari dalil-dalil itu, apakah itu TSM," papar Wahid, di ruang sidang.

Wahid juga mengatakan keterangan saksi Prabowo-Sandiaga tentang kepala daerah di Jawa Tengah tidak bisa menjadi bukti yang kuat. Alasannya, Bawaslu sudah memutuskan itu sebagai pelanggaran ASN, bukan pelanggaran pemilu.

"Terkait keterangan saksi pemohon yang menerangkan adanya deklarasi dukungan kepada kepala daerah di Jawa Tengah, sudah ditangani oleh Bawaslu, bukan termasuk pelanggaran kampanye," terang Wahid.

Begitu juga dengan keterangan saksi mengenai dukungan Bupati Karanganyar yang memberikan dukungan pada Jokowi-Ma'ruf, juga dianggap bukan termasuk pelanggaran pemilu.

"Saksi pemohon yang menerangkan adanya deklarasi Bupati Karanganyar, ternyata tidak ditemukan adanya dalil yang berkaitan. Tidak ada juga apakah sudah dilaporkan ke Bawaslu atau tidak," ucap Wahid.

Baca Juga: MK Tolak Keterangan Keponakan Mahfud MD Soal Pelatihan Saksi TKN

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya