Mobil Pengangkut Limbah Medis COVID-19 Akan Dipasangi Alat Pelacak

Teknis pengangkutan akan ditentukan KLHK

Jakarta, IDN Times - Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutann (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan kementeriannya tengah menyiapkan angkutan untuk mengangkut limbah medis pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri.

Vivien menyampaikan nantinya KLHK akan memasang GPS tracking atau pelacak pada setiap angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sehingga bisa diketahui pergerakan angkutan tersebut.

Sebab Menteri LHK Siti Nurbaya sempat mewanti-Santi agar limbah medis COVID-19 tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan harus dihancurkan.

“KLHK mewajibkan setiap angkutan limbah B3 memasang GPS tracking, yang connect dengan server KLHK, sehingga bisa dilacak pergerakan kendaraan tersebut ketika mengangkut limbah B3,” kata Vivien saat dihubungi IDN Times, Selasa (3/8/2021).

1. Teknis pengangkutan dan spesifik kendaraan akan ditentukan oleh KLHK

Mobil Pengangkut Limbah Medis COVID-19 Akan Dipasangi Alat PelacakIlustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Untuk pengangkutan limbah medis, Vivien menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Soal angkutannya, KLHK akan menentukan teknis pengangkutan dan spesifik kendaraannya.

“Untuk angkutan limbah medis, juga sudah dilakukan koordinasi dengan Menhub. Untuk rekomendasi pengangkutan, spesifikasi kendaraan dan lain-lain dikeluarkan KLHK, dan izin pengangkutannya oleh Kemenhub,” jelas Vivien.

2. Pemerintah akan beri sanksi pemerintah daerah yang buang limbah medis COVID-19 ke TPA

Mobil Pengangkut Limbah Medis COVID-19 Akan Dipasangi Alat Pelacak(Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar) Instagram.com/@siti.nurbayabakar

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan kementeriannya akan menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah yang membuang limbah medis COVID-19 ke tempat pembuangan akhir (TPA). Menurutnya, limbah medis virus corona harus dihancurkan dengan insinerator.

“Jadi jangan asal. Tapi yang jelas saya sudah menulis surat kepada pemda pada  Maret, ketika kita mulai ada vaksinasi, mulai isoman-isoman itu, kita menegaskan bahwa limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang ke TPA. Kalau dibuang ke TPA bisa kena sanksi,” ujar Siti dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).

Lebih lanjut, Siti menjelaskan, limbah medis terdiri dari infus bekas, masker, vial vaksin atau botol tempat vaksin sekali pakai, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, alat pelindung diri (APD), sarung tangan, alat tes polymerase chain reaction (PCR), dan alkohol swab atau pembersih.

Siti melanjutkan, apabila 50 persen masyarakat Indonesia menggunakan masker, maka masker yang terpakai sudah mencapai sekitar 130 juta.

“Kalau lihat datanya, masker itu kira-kira bisa banyak banget makainya. Karena masker itu kira-kira per potong 4 gram. Jadi berapa persen masyarakat kita yang pakai masker itu bisa dikali. Kalau 50 persen aja masyarakat Indonesia yang pakai masker, sudah 130-an juta lebih. Itu harus rapi menyiapkannya,” tutur dia.

3. Sebanyak 18.460 ton limbah medis hingga 27 Juli 2021

Mobil Pengangkut Limbah Medis COVID-19 Akan Dipasangi Alat PelacakIlustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Siti juga memaparkan, menurut data KLHK, total limbah medis hingga 27 Juli mencapai 18.460 ton. Limbah medis itu berasal dari sejumlah fasilitas kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi, dan juga lokasi uji vaksinasi.

“Arahan Bapak Presiden terhadap penanganan limbah medis, kita harus intensifkan dan harus sistematis dilihat dari titik paling jauh di lapangannya, jadi bagaimana sistem itu berlangsung dari rumah sampai ke pusat pelayanan juga atau pararel sampai tempat penanganan,” jelas Siti dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).

Namun, data tersebut belum seluruhnya tercatat. Karena berdasarkan catatan asosiasi rumah sakit, limbah medis COVID-19 jumlahnya mencapai 383 ton per hari.

Untuk masalah limbah medis ini, Presiden Jokowi meminta agar pengelolaan limbah infeksius lebih diintensifkan. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp1,3 triliun untuk penanganan pengolahan limbah medis selama masa pandemik COVID-19.

“Dana yang diproyeksikan Rp1,3 triliun kurang lebih yang diminta Bapak Presiden untuk di-excercis. Untuk membuat sarana-saran terutama insenerator dan sebagainya. Nanti akan dibahas oleh Pak Menko, KLHK, Kepala BRIN dan yang terlibat,” kata Siti.

Baca Juga: Menteri LHK: Limbah Medis COVID-19 Sangat Urgen untuk Ditangani

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya