Moeldoko: Ada Kemungkinan Jokowi Memberikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Amnesti harus melalui pertimbangan DPR terlebih dahulu

Bogor, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi dorongan masyarakat agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan hak amnestinya kepada Baiq Nuril.

1. Hak amnesti Jokowi harus melalui pertimbangan DPR terlebih dahulu

Moeldoko: Ada Kemungkinan Jokowi Memberikan Amnesti untuk Baiq NurilIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Meoldoko mengatakan Jokowi sendiri tetap akan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA). Terkait pemberian amnesti, lanjut Moeldoko, tentu harus melewati pertimbangan DPR terlebih dahulu.

"Ya kan Presiden sudah menyampaikan tetapi proses hukumnya sudah berjalan dulu nih. Setelah itu ada pertimbangan dari DPR, baru nanti option itu akan dijalankan," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7).

Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak MA, Komnas Perempuan Angkat Bicara

2. Kemungkinan Jokowi bisa berikan hak amnesti

Moeldoko: Ada Kemungkinan Jokowi Memberikan Amnesti untuk Baiq NurilIDN Times/Indiana Malia

Saat ditanya bagaimana peluang amnesti yang akan diberikan Jokowi, Moeldoko pun menjawab ada kemungkinan orang nomor satu tersebut bisa memberikan hak amnestinya untuk Baiq Nuril.

"Oh, bisa mungkin," ungkap Moeldoko.

3. Jokowi akan gunakan kewenangannya untuk kasus Baiq Nuril

Moeldoko: Ada Kemungkinan Jokowi Memberikan Amnesti untuk Baiq NurilDok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Sebelumnya, berkaitan dengan keputusan MA, Jokowi mengaku tak ingin mengomentari hal itu. Pasalnya, itu sudah menjadi keputusan MA dan masuk ke dalam wilayah yudikatif.

Sebagai tindak lanjutnya dalam menyikapi putusan tersebut, Jokowi mengatakan akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah ada amnesti atau yang lainnya," ujar Jokowi di Manado, Jumat (5/7).

Jokowi yang bisa gunakan kewenangannya, menyebut masih akan membahas dengan Menkumham dan Jaksa Agung. Saat ditanya apakah pihak Baiq diperbolehkan mengajukan amnesti kepadanya, Jokowi hanya menjawab, "secepatnya".

Baca Juga: Ketua DPR: Presiden Perlu Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya