Moeldoko: Draf UU Ciptaker Tinggal Tunggu Waktu Ditandatangani Jokowi

Belum tahu kapan UU ditandatangani Jokowi

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) segera diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Setelah ditandatangani oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut, maka draf UU Ciptaker sudah siap untuk diundangkan.

"Tinggal menunggu waktu, dalam beberapa saat ditandatangani oleh beliau segera diundangkan dalam lembaran negara," ujar Moeldoko dalam keterangan persnya di Kantor Staf Presiden, Rabu (21/10/2020).

1. Moeldoko sebut Jokowi tengah berkomunikasi dengan berbagai pihak soal aturan turunan UU Ciptaker

Moeldoko: Draf UU Ciptaker Tinggal Tunggu Waktu Ditandatangani JokowiJokowi bertemu PM Jepang Yoshihide Suga bersama istri di Istana Bogor pada Selasa (20/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan))

Moeldoko juga menyebut bahwa Jokowi sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja. Diskusi tersebut, menurut dia, masih dilakukan hingga saat ini dengan mengumpulkan aspirasi dari berbagai pihak.

"Sudah dijalankan dengan presiden, dengan berbagai kelompok, tetapi ini akan terus, tidak berhenti," ucapnya.

Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ini 6 Poin Klaim Capaian dari Laporan KSP 

2. Istana terima draf UU Cipta Kerja dari DPR pada 14 Oktober 2020 lalu

Moeldoko: Draf UU Ciptaker Tinggal Tunggu Waktu Ditandatangani JokowiJokowi pimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (20/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Penyerahan UU Ciptaker oleh DPR diwakili oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Draf Omnibus Law Ciptaker diterima oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lidya Silvanna Djaman.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya," ujar Indra di lokasi, Rabu (14/10/2020).

3. Jokowi beri waktu sebulan pada menterinya untuk siapkan aturan turunan dari UU Ciptaker

Moeldoko: Draf UU Ciptaker Tinggal Tunggu Waktu Ditandatangani JokowiMenko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pemerintah dan DPR RI baru saja mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020 lalu. UU tersebut mendapatkan penolakan cukup besar dari masyarakat lantaran dinilai tidak menyejahterakan kaum buruh atau pekerja.

Usai diserahkan kepada Sekretariat Negara, UU tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Setelah itu, para menteri kabinet akan menyiapkan aturan turunan seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Jokowi memberikan waktu kepada menterinya untuk mempersiapkan aturan turunan dari UU Ciptaker berupa peraturan pemerintah (PP) dalam waktu sebulan.

"Diminta ini diselesaikan dalam waktu satu bulan, walaupun perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Jadi itu target yang diberikan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

Airlangga mengatakan, dalam waktu sebulan pemerintah harus sudah menyiapkan total 40 aturan turunan. Terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres). "Kemudian tadi arahan Bapak Presiden, seluruhnya daripada PP dan Perpres ada sekitar 40, 35 PP dan 5 Perpres," tutur Airlangga.

 

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko: Pandemik Pengaruhi Program Pemerintah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya