Moeldoko Laporkan ICW ke Polisi soal Polemik Ivermectin

Pihak Moeldoko memberi tiga kali somasi ke ICW

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memutuskan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke kepolisian. Langkah itu diambil setelah tiga kali somasi terkait tudingan promosi Ivermectin tidak ditanggapi ICW.

"Dengan dasar seperti itu, saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada kepolisian. Berikutnya saya juga mengimbau ya, kepada teman-teman yang lain, jangan sampai rasa solidaritas itu mengalahkan kebenaran," kata Moeldoko di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/8/2021) dalam keterangan persnya.

1. Moeldoko sebut ICW menuduhnya mencari keuntungan dengan menggunakan kekuasaan

Moeldoko Laporkan ICW ke Polisi soal Polemik IvermectinKepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan pers di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (31/8/2021). (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menurut Moeldoko, tudingan berburu rente adalah tuduhan yang serius. Sebab, kata dia, tudingan itu seakan membuatnya mencari keuntungan dengan menggunakan kekuasaan.

"Karena di situ didefinisikan seseorang yang mencari keuntungan karena menggunakan kekuasaan. Jadi menurut saya sangat serius karenanya saya harus respons," ujar Moeldoko.

Baca Juga: Peringatan Terakhir! Moeldoko Kirim Somasi ke-3 ke ICW

2. Moeldoko sebut ICW tak punya iktikad baik minta maaf dan klarifikasi

Moeldoko Laporkan ICW ke Polisi soal Polemik IvermectinMoledoko bertemu dengan Sri Sultan HB X di Kraton Jogjakarta, Jumat (2/10/2020) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Selain itu, langkah hukum ke kepolisian ditempuh Moeldoko lantaran ICW dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dengan meminta maaf. ICW menurutnya juga tak memberikan klarifikasi.

"Saya sudah memberikan kemudahan dan sabar. Saya berikan kesempatan sampai tiga kali dan tidak menunjukkan itikad baiknya untuk mengklarifikasi dengan baik atau minta maaf," tutur Moeldoko.

3. Pihak Moeldoko mengirimkan tiga kali somasi kepada ICW

Moeldoko Laporkan ICW ke Polisi soal Polemik IvermectinObat Ivermectin. (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada ICW untuk membuktikan tuduhan mereka perihal promosi obat terapi pasien COVID-19, Ivermectin. Hal tersebut merespons pernyataan peneliti ICW Egi Primayoga yang menyebut Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

"Saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami telah berburu rente dalam peredaran Ivermectin," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam keterangan pers secara daring, Kamis (29/7/2021).

Selanjutnya, pihak Moeldoko kembali memberikan somasi kepada ICW dengan memberikan waktu 3x24 jam. Namun karena belum mendapatkan klarifikasi dan permintaan maaf, Moeldoko kembali melakukan somasi dengan memberikan waktu 5x24 jam kepada ICW.

Selama tiga kali somasi tersebut, ICW belum juga melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas tudingan 'mencari rente' melalui Ivermectin tersebut. Oleh karena itu, Moeldoko akan melaporkan ICW kepada aparat kepolisian dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: ICW Akui Sudah Balas Surat Somasi Moeldoko soal Promosi Ivermectin 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya