Moeldoko Siap Kirim Somasi Kedua, ICW Diberi Waktu 3x24 Jam

ICW diminta beri bukti Moeldoko terlibat promo Ivermectin

Jakarta, IDN Times - Polemik antara Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal promosi Ivermectin belum berakhir. Setelah pihak Moeldoko memberikan waktu 1x24 jam kepada ICW agar memberikan bukti terkait tudingan promosi Ivermectin dalam tulis yang berjudul "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis", kini mereka akan melayangkan somasi kedua dan beri waktu ICW 3x24 jam.

“Kita berikan waktu yang cukup kepada dia (ICW) 3×24 jam. Jadi baik sekali ini Pak Moeldoko ini, jadi dia bilang bahwa supaya ada waktu yang cukuplah. Jangan nanti dibilang sewenang-wenang kita ini. Kalau 1×24 jam gak cukup, kita kasih 3×24 jam,” kata Otto dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Jika ICW Bisa Beri Bukti, Moeldoko Siap Dilaporkan soal Ivermectin

1. ICW diminta meminta maaf pada Moeldoko jika tidak bisa memberikan bukti

Moeldoko Siap Kirim Somasi Kedua, ICW Diberi Waktu 3x24 JamKuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menurut Otto, apabila ICW masih belum bisa mengirimkan bukti kepada pihak Moeldoko, maka mereka harus meminta maaf dan mencabut tudingan dalam tulisannya. Jika ICW tidak mau meminta maaf atau mencabut tudingannya, lanjut Otto, maka pihak Moeldoko akan mengambil langkah hukum.

“Jadi, pertama yang kita harapkan bukti, kalau dia tidak bisa kasih bukti, cabut dan minta maaf. Kalau tidak bisa bukti, tidak dicabut dan tidak minta maaf, ya kita langkah hukum. Itu clear itu,” tutur Otto.

2. Otto sebut langkah Moeldoko bukan sebagai penyalahgunaan kekuasaan

Moeldoko Siap Kirim Somasi Kedua, ICW Diberi Waktu 3x24 JamKuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Otto menegaskan, sikap yang diambil Moeldoko ini bukan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Dia menuturkan, Moeldoko hanya meminta bukti dari tudingan ICW tersebut.

“Jadi supaya masyarakat tahu ini bahwa kita tidak sembrono, tidak menggunakan kekuasaan, kita hanya ingin membuktikan bahwa tidak ada perbuatan berburu rente, mencari untung atau ekspor beras yang dilakukan oleh Pak Moeldoko, itu yang paling penting kami sampaikan kepada masyarakat,” ucap Otto.

3. Moeldoko ancam akan laporkan ICW dengan UU ITE

Moeldoko Siap Kirim Somasi Kedua, ICW Diberi Waktu 3x24 JamKepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Dok. KSP)

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tuduhan mereka perihal obat Ivermectin. Hal tersebut merespons pernyataan peneliti ICW Egi Primayoga yang menyebut Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

"Saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami telah berburu rente dalam peredaran Ivermectin," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam keterangan pers secara daring, Kamis (29/7/2021).

Kemudian, Otto menyampaikan, apabila ICW tidak memberikan bukti dan meminta maaf secara terbuka, maka pihaknya akan melaporkan kepada aparat kepolisian dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kita masukkan ini ke Pasal 27 dan 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Tentunya nanti bisa dikembangkan dengan pasal di KUHP 311 atau 310," ujar dia.

Adapun, dasar penggunaan UU ITE ini karena tudingan terhadap Moeldoko disampaikan melalui situs maupun diskusi yang ditayangkan secara daring di YouTube Sahabat ICW.

"Tentunya ini masuk ranah UU ITE, itu yang utama," tegas Otto.

4. ICW sebut Moeldoko terlibat dalam promosi Ivermectin

Moeldoko Siap Kirim Somasi Kedua, ICW Diberi Waktu 3x24 JamObat Ivermectin. (IDN Times/Sunariyah)

Sebagai informasi, ICW memaparkan hasil temuannya mengenai aktor di balik peredaran dan promosi obat Ivermectin sebagai terapi penanganan pasien COVID-19. Salah satu temuan pentingnya yakni ada nama Moeldoko dan politikus PDI Perjuangan yang terkait dengan PT Harsen, perusahaan farmasi yang memproduksi Ivermectin bermerek IvermaX12.

Peneliti ICW, Egi Primayogha, melakukan riset terkait dugaan keterlibatan PT Harsen dengan KSP dan politikus PDI Perjuangan pada rentang Juni hingga Juli 2021. Ia mengumpulkan data dari akte perusahaan, pemberitaan media hingga ke media sosial. 

Egi menduga ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kehadiran Ivermectin. Itu sebabnya, pemerintah hingga kini masih ngotot untuk menggunakan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. 

"Ivermectin kan saat ini sudah menjadi komoditas, tentu banyak orang yang ingin mencari keuntungan di situ. Diduga di balik keputusan pemerintah terdapat pengaruh bisnis yang kuat," kata Egi ketika berbicara dalam diskusi virtual dengan topik "Berburu Rente di Tengah Krisis: Siapa di Balik Distribusi Ivermectin" pada Kamis (22/7/2021). 

Apalagi, kini Ivermectin tengah diburu warga yang terpapar COVID-19. Padahal, itu adalah obat keras dan memiliki efek samping. Maka, BPOM mewanti-wanti agar warga tidak sembarangan mengonsumsi obat tersebut. 

Temuan lain Egi, yakni PT Harsen berdiri sejak 1971. Perusahaan tersebut bergerak di sektor farmasi. Sebelum pandemik melanda, PT Harsen sudah menjalin kerja sama dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Indofarma.

"PT Indofarma mempromosikan obat-obat yang diproduksi oleh PT Harsen ke seluruh Indonesia lewat saluran pemasaran dan distrbusi INAF," ujarnya. 

Baca Juga: ICW Akui Sudah Balas Surat Somasi Moeldoko soal Promosi Ivermectin 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya