Moeldoko: Zaman Saya Jadi Panglima TNI Tidak Ada Persoalan Asabri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah publik diramaikan dengan kasus Jiwasraya, dunia asuransi kembali dikejutkan oleh Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menduga, ada tindak pidana korupsi di atas Rp10 triliun dalam tubuh PT Asabri.
Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, kasus tersebut tidak pernah ada ketika dia menjadi Panglima TNI pada periode 2013 hingga 2015. Meski begitu, Moeldoko menyampaikan, persoalan Asabri masuk ranah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Disinggung Soal Jiwasraya dan Asabri, OJK Bungkam
1. Moeldoko akui tak pernah ada kasus korupsi di Asabri
Moeldoko menjelaskan, ketika dia masih menjabat sebagai Panglima TNI, ia tak memiliki otoritas perihal Asabri. Menurutnya, kewenangan Asabri semua berada di tangan Kementerian BUMN.
"Sampai pemilihan Dirut Asabri saja oleh Menteri BUMN. Kalau gak salah dengan Kemenhan. Jadi kalau urusan Asabri saya gak ngerti sama sekali," kata Moeldoko di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Menurut Moeldoko, dia tetap tidak tahu bagaimana kondisi di internal Asabri sendiri.
"Selama saya menjadi panglima nggak ada sih ya persoalan-persoalan itu muncul. Semuanya baik. Tapi sekali lagi bagaimana di dalamnya sama sekali kita gak paham, karena jauh antara Cilangkap dengan Asabri itu, gak ada kontak langsung," tuturnya.
2. Para prajurit TNI dan kepolisian hanya membayar uang di Asabri saja
Moeldoko menerangkan, uang prajurit TNI dan kepolisian menjadi satu di Asabri. Ia mengatakan, para prajurit TNI dan kepolisian hanya tahu menginvestasikan uang mereka untuk kebutuhan di bidang perumahan, dan tidak tahu mengenai manajemen di Asabri.
"Terus Asabri bisa menyiapkan berapa jumlahnya untuk perumahan baru nanti di komunikasikan antara angkatan dan kepolisian, bagaimana ini menjadikan perumahan itu. Jadi sampai batas di situ," jelas Moeldoko.
3. Moeldoko sebut Asabri sebagai perantara bayar uang muka perumahan
Moeldoko menjelaskan, terdapat dua skema dalam konteks perumahan. Asabri, kata dia, sebagai pembayar uang muka. Sehingga apabila ada prajurit TNI yang memesan rumah, maka Asabri akan membayarkan uang mukanya.
"Selanjutnya TWP (Tabungan Wajib Perumahan) itu yang menyicil per bulan yang membayar ke bank. Mekanismenya seperti itu," ucap Moeldoko.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Kementerian BUMN Benarkan Asabri Salah Tempatkan Portofolio Investasi