Mudik Dilarang, Bandara AP II Tetap Layani Penerbangan Internasional

Namun tetap sesuai protokol kesehatan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik bagi masyarakat di wilayah zona merah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), seluruh transportasi keluar dan masuk wilayah PSBB akan dilarang.

Kendati demikian, PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa operasional penerbangan internasional saat ini masih berjalan normal di bandara-bandara perseroan. Dirjen Penerbangan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut, operasional penerbangan internasional tidak diatur dalam Permenhub tersebut.

1. Penerbangan internasional tetap berjalan normal

Mudik Dilarang, Bandara AP II Tetap Layani Penerbangan InternasionalDok. Angkasa Pura II

Novie menyampaikan, penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan nomal, namun tetap mengacu pada protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

“Bandara PT Angkasa Pura II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal adalah Soekarno-Hatta (Tangerang) dengan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan/hari,” kata Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).

Ia menambahkan, penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu (Deli Serdang) dengan rata-rata penerbangan hanya 1-2 penerbangan/hari pada bulan ini.

Baca Juga: Mulai Hari ini, Bandara Soetta Tidak Layani Penerbangan Penumpang

2. Larangan penerbangan domestik berlaku pada Sabtu 25 April 2020

Mudik Dilarang, Bandara AP II Tetap Layani Penerbangan InternasionalDok. Angkasa Pura II

Vice President of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, mengatakan bahwa perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional untuk beroperasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” ujar Yado dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).

Ada pun untuk penerbangan domestik pada hari ini, kata dia, masih dioperasikan untuk seluruh rute. Larangan penerbangan domestik  yang mengangkut penumpang dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah diberlakukan penuh pada hari ini, Sabtu 25 April 2020.

3. Pemegang tiket penerbangan domestik diharapkan hubungi maskapai untuk info terbaru

Mudik Dilarang, Bandara AP II Tetap Layani Penerbangan InternasionalDok. Angkasa Pura II

PT Angkasa Pura II lalu mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini di tengah pandemik COVID-19 agar mempersiapkan segala sesuatunya.

“Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” jelas Yado.

Yado melanjutkan, seluruh bandara PT Angkasa Pura II tetap beroperasi dengan memperhatikan ketentuan di dalam Permenhub 25/2020.

4. Bandara Angkasa Pura II beroperasi sesuai Permenhub

Mudik Dilarang, Bandara AP II Tetap Layani Penerbangan InternasionalPenumpang turun pesawat di Bandara Adusutjipto Yogyakarta. IDN Times/Daruwaskita

Sesuai dengan Permenhub 25/2020, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara PT Angkasa Pura II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Tak hanya itu, bandara PT Angkasa Pura II juga digunakan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19.

Baca Juga: Angkasa Pura II Operasikan Mesin Otomatis Penyemprot Disinfektan 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya