Nama RUU HIP Diganti, Istana: BPIP Perlu Diperkuat Karena Strategis

Kamu tahu gak fungsi BPIP?

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral mengatakan, RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diajukan pemerintah memang untuk memperkuat BPIP.

Donny mengatakan hal itu untuk menanggapi keputusan pemerintah dan DPR, yang akhirnya mengganti nama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), menjadi RUU BPIP. Tak hanya mengganti nama, pemerintah juga telah menghapus pasal-pasal kontroversial di RUU HIP yang tujuannya untuk memperkuat BPIP.

"Memperkuat BPIP karena fungsi strategis, bukan hanya untuk jangka pendek, tapi jangka menengah, jangka panjang, bagaimana nanti putra-putri kita ya juga bisa memedomani dan mengamalkan Pancasila," kata Donny saat dihubungi, Kamis 16 Juli 2020.

1. BPIP disebut lembaga strategis

Nama RUU HIP Diganti, Istana: BPIP Perlu Diperkuat Karena StrategisIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Donny menjelaskan, BPIP adalah lembaga strategis karena bekerja untuk menyosialisasikan dan mengedukasi tentang Pancasila kepada masyarakat. Maka itu, lembaga ini diharapkan bisa jadi pedoman untuk bernegara.

"Sehingga kita tidak lagi nanti ada ideologi, pikiran, prinsip-prinsip lain yang menggantikan Pancasila," ujar dia.

Baca Juga: Penggantian RUU HIP ke RUU BPIP Siap Dibahas Lagi, Kamu Punya Saran?

2. BPIP dinilai lembaga strategis, sehingga harus ada payung hukumnya

Nama RUU HIP Diganti, Istana: BPIP Perlu Diperkuat Karena StrategisIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Karena BPIP termasuk lembaga strategis, lanjut Donny, maka perlu undang-undang. Hal itu seperti yang disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya.

"Karena strategis, maka tentu saja perlu dibuat payung undang-undang, supaya lebih permanen dan tidak semata-mata di bawah perpres (peraturan presiden)," tutur dia.

3. BPIP bisa duduk dengan lembaga negara lain jika sudah ada undang-undangnya

Nama RUU HIP Diganti, Istana: BPIP Perlu Diperkuat Karena StrategisIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Untuk tugas-tugas BPIP, menurut Donny, masih akan seperti sebelumnya meskipun di bawah payung undang-undang. Menurut dia, dengan adanya undang-undang, BPIP bisa duduk bersama dengan lembaga negara lainnya.

"Karena kan sekarang yang melakukan sosialisasi banyak lembaga, misalnya MPR, jadi kalau BPIP lebih kuat, semua bisa diintegrasikan ke BPIP. Jadi lembaga-lembaga negara hanya sebagai user aja," kata dia.

Baca Juga: RUU HIP Diganti Jadi RUU BPIP, DPR: Sudah Tak Ada Pasal Kontroversial

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya