Ngotot Tak Ingin Keluarkan Perppu UU KPK, Menkumham: Lewat MK Saja

Presiden Jokowi tidak punya rencana terbitkan Perppu

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tetap tidak akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) setelah revisi Undang-Undang KPK disetujui DPR. Perppu tersebut diusulkan agar pemerintah mencabut UU KPK.

Alih-alih membuat Perppu, Yasonna justru meminta kepada masyarakat dan pihak yang tak setuju dengan UU KPK untuk langsung mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Pemerintah tidak akan buat Perppu UU KPK

Ngotot Tak Ingin Keluarkan Perppu UU KPK, Menkumham: Lewat MK SajaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yasonna menyebut, pemerintah tidak ada rencana untuk membuat Perppu. Apabila ada yang tidak setuju, bisa mengajukan judicial review melalui MK.

"Masa kita main paksa-paksa, sudahlah. Kita hargai mekanisme konstitusional kita, kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi, gitu aja," terang Yasonna di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).

2. Yasonna minta mahasiswa dan masyarakat tunduk pada hukum

Ngotot Tak Ingin Keluarkan Perppu UU KPK, Menkumham: Lewat MK SajaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Berkaitan dengan aksi-aksi mahasiswa di sejumlah daerah yang menolak UU KPK dan RKUHP, Yasonna meminta para mahasiswa dan masyarakat untuk tunduk pada hukum.

"Gak usahlah, sudahlah. Kita tunduk pada hukum. Kalau kita menegakkan hukum ya tunduk pada hukum," kata Yasonna.

Baca Juga: Walau Sudah Didemo Mahasiswa, Presiden Tetap Tak akan Cabut UU KPK

3. Moeldoko senada, minta yang tidak setuju UU KPK ajukan uji materil ke MK

Ngotot Tak Ingin Keluarkan Perppu UU KPK, Menkumham: Lewat MK SajaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Senada dengan Yasonna, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga mengatakan agar pihak yang tidak setuju bisa mengajukan materi ke MK. Menurutnya, proses politik sudah tersedia di Indonesia.

"Beginilah dalam bernegara ini kan tidak ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik dan negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah semuanya tersedia," jelas Moeldoko.

4. Jokowi belum berencana bikin Perppu UU KPK

Ngotot Tak Ingin Keluarkan Perppu UU KPK, Menkumham: Lewat MK SajaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Massa 'Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi' meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK. Menyikapi usulan tersebut, rupanya Jokowi mengaku belum ada rencana untuk membuat Perppu.

"Gak ada (rencana membuat Perppu)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Baca Juga: Jokowi Tak Ada Rencana Bikin Perppu untuk Cabut UU KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya